Inilah Sembilan Syarat Balon Walikota Depok ala FPI

DPRa PKS Abdijaya : Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Depok, 16 Oktober 2010 mendatang, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Front Pembela Islam (FPI) Kota Depok diketahui telah menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi bakal calon (balon) Walikota dan Wakil Walikota Depok jika ingin mendapatkan dukungan masyarakat, khususnya umat muslim.

Kepada Rakyat Merdeka Online, Ketua DPW FPI Kota Depok, Habib Idrus Algadri, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, balon Walikota dan Wakil Walikota Depok yang memenuhi azas perjuangan FPI dan umat Islam dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara dengan dilandasi filosofi religius, sosio kultural, identitas ketimuran dan sosio historis perjuangan Islam lah yang nantinya akan mendapat dukungan penuh.

"Kriteria balon Walikota dan Wakil Walikota yang nantinya akan kami dukung tentunya adalah balon yang bersedia memenuhi 9 syarat yang telah kami ajukan," ujar Habib Idrus, sesaat lalu, Kamis (10/6).

Adapun 9 syarat yang diajukan FPI untuk balon Walikota dan Wakil Walikota Depok, adalah sebagai berikut:

1. Calon Walikota / Wakil Walikota memiliki kesholehan yang nyata ditengah masyarakat luas sebagai teladan bagi ketakwaan kepada Allah SWT.

2. Menjunjung tinggi tradisi norma-norma keislaman yang tumbuh dan berkembang ditengah masyarakat Islam Kota Depok.

3. Siap dan bersedia mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penghentian ajaran dan organisasi Ahmadiyah serta aliran sesat lain di seluruh wilayah hukum Kota Depok.

4. Siap dan bersedia menciptakan Kota Depok yang indah, asri, tertib dan steril dari tempat-tempat maksiat beragam bentuknya dengan Peraturan Daerah (Perda) yang tegas dan penuh kepastian hukum.

5. Mampu menciptakan kesempatan kerja dan berusaha bagi masyarakat Depok, golongan miskin dan tertinggal demi keadilan dan kemanusiaan.

6. Siap membangun sekolah formal Diniyah dari tahapan Madrasah Ibtidaiyah sampai Perguruan Tinggi Islam dalam waktu 5 tahun ke depan.

7. Menyediakan fasilitas pembinaan karantina bagi pelaku prostitusi dan para mucikarinya serta waria sebagai hukuman sosial selama enam bulan sampai satu tahun.

8. Merevisi Perda miras agar mampu menjerat pelaku perdagangan miras.

Yang terakhir adalah Balon Walikota dan Wakil Walikota Depok harus siap dan menyatakan mampu memenuhi kriteria poin 1-6 dalam kontrak politik dengan umat Islam dan DPW FPI Kota Depok. [psc]

rakyatmerdeka
pageads
Tag : Info