Farida meninjau pelaksanaan renovasi kelas yang sudah dimulai sejak pekan lalu. Farida merasa bersyukur akhirnya SDN Tanah Baru 5 direnovasi.
“Alhamdulillah akhirnya bisa terealisasi melalui APBD 2014. Ada beberapa keretakan yg harus segera diantisipasi agar tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan proses kegiatan belajar dan mengajar,” katanya.
Farida menegaskan bahwa salah satu pemenuhan hak anak adalah hak pendidikan. Menurutnya, Pemerintah berkewajiban menyediakan fasilitas sarana dan prasarana pendidikan yang merata.
“Ini tertuang di dalam Perda Kota Depok No. 15 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
Pasal 19. Selain itu perda mengarahkan pentingnya mewujudkan sekolah ramah anak,” tambahnya.
Ia juga mengatakan, ramah Anak merupakan kondisi nonfisik suatu wilayah yang di dalamnya terdapat nilai budaya etika sikap dan perilaku masyarakat yang secara sadar dipraktikkan atau digunakan dan dikembangkan sedemikian rupa untuk memberi rasa senang, nyaman dan gembira pada anak.
“Memilih dan menggunakan kata-kata bijak, memuji anak, mengucapkan terimakasih, sabar dan tidak memaksakan kehendak serta seksama dalam mendengar adalah beberapa contoh keramahan,” demikian Farida mengutip klausul tentang ramah anak yg tertuang dalam perda.
(dpknews)
Tag :
Depok