Abadijaya News : Menurut dia, pernyataan Ahok itu di luar aturan main soal siapa yang berhak mengajukan wakil gubernur DKI Jakarta.
Basarah menjelaskan, dalam aturannya yang berhak mengajukan pendamping Ahok adalah PDIP dan Gerindra. Sebab, PDIP dan Gerindra adalah partai pengusung jokowi-Ahok di Pilkada DKI Jakarta tahun 2012 lalu."Pernyataan Pak Ahok di luar aturan main dalam pengertian yang dapat mencalonkan wagub DKI adalah partai pengusung pasangan Jokowi_Ahok tahun 2012 partai itu adalah PDIP dan Gerindra. Menurut UU dapat mengusulkan calon wagub adalah dua parpol itu," ujar Basarah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/9).
Karena itu dia protes jika nama Nachrowi tiba-tiba muncul dan diinginkan oleh Ahok. Sebab, Nachrowi adalah kader Partai Demokrat."Sementara Nachrowi kader Demokrat, sehingga dari aspek perundangan di luar aturan perundangan yang berlaku," protes dia.
Diketahui, Ahok tiba-tiba memunculkan nama Nachrowi sebagai wakil gubernur DKI Jakarta. Ahok menilai, figur Nachrowi yang juga mantan jenderal ini cocok mendampingi dirinya."Karena beliau dari militer dekat dengan Pak Prabowo jadi lebih mudah," kata Ahok. (merdeka)
Tag :
Daerah