Menjawab niat Ahok itu, Direktur
Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Budi Prasetyo
menyatakan bahwa pembubaran hanya bisa dilakukan jika organisasi itu
terdaftar di Pemda DKI. Sedangkan saat ini FPI cabang Jakarta belum
terdaftar.
"Jika tidak terdaftar maka akan
dilakukan sanksi pidana. Pelanggaran hukum harus ditindak polisi," ujar
Budi di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, (7/10).
Menurut Budi jika pembubaran organisasi
harus melewati sejumlah tahapan. Ini sesuai dengan Undang-undang Ormas
Nomor 17 tahun 2013. Tahapan itu dimulai dari pemberian teguran,
penghentian kegiatan. Jika masih terus pelanggaran maka akan dicabut
surat keterangan terdaftar.
"Kalau itu didaftar di Kemendagri maka Kemendagri akan menghentikan kegiatannya dan melakukan pencabutan," sambungnya.
Budi mengaku bahwa kegiatan melanggar
hukum oleh ormas yang terkenal anarkis ini bukan baru pertama kali. Budi
menyatakan Kemendagri pun sudah dua kali memberikan teguran tertulis
untuk FPI.
Pertama kasus Monas dan pengrusakan
kantor depdagri. Budi menegaskan jika kegiatan FPI DKI kali ini
berhubungan dengan FPI Pusat, maka pihaknya tak segan-segan memberikan
sanksi.
"Kami akan cek apakah itu berkaitan dengan organisasi tingkat pusatnya. Kalau iya kami akan melakukan teguran terakhir yaitu tingkat 3, penghentian sementara kegiatan. 30 hari dia melanggar aturan lagi maka dicabut," tandas Budi. (jppn)
Tag :
nasional