Fernita Darwis: Menkumham Mencelakakan Jokowi

Abadijaya News : Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan versi Ketua Umum Suryadharma Ali, Fernita Darwis mengaku menyayangkan sikap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang telah menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.

Menurut Fernita, langkah tersebut sebagai sikap yang teledor seorang menteri. "Seandainya itu benar maka ini sebuah sikap teledor dari seorang menteri. Padahal sebelumnya Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) telah menyerahkan hal tersebut ke mahkamah partai," ujar Fernita saat dihubungi "PRLM", di Jakarta, Selasa (28/10/2014).

Menurut Fernita, apa yang dilakukan Yasonna telah mencelakakan Presiden Joko Widodo selaku atasannya. Soalnya, Yasonna dinilai telah melakukan intervensi berlebihan.
"Ini mencelakakan Pak Jokowi yang telah memberikan jabatan kepadanya (sebagai) menteri.
Menterinya telah melakukan intervensi berlenbihan," ujarnya.

Akibatnya, kata dia, DPR berhak menggunakan hak interpelasi terkait sikap menterinya tersebut. Namun demikian, ketika ditanya apa yang akan ditempuh pihaknya, Fernita masih harus menunggu rapat pimpinan partai.

"Ini bakan terjadi interpelasi di DPR. Kita lihat (kedepannya bagaimana) tapi sekarang kita masih bahas dulu dengan pimpinan partai," ujarnya.

Sebelumnya, PPP versi Ketua Umum M Romahurmuziy mengaku pihaknya telah menerima surat keputusan menteri tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan. Dengan demikian, kata Romahurmuziy, maka seluruh hasil keputusan Muktamar VIII PPP 15-17 Oktober 2014 di Surabaya telah disahkan.

"Berdasarkan ketentuan UU Nomor 2 tahun 2008 jo. UU 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Dengan demikian, mulai hari ini DPP PPP hanya satu yaitu di bawah kepemimpinan Ketua Umum H.M. Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal H. Aunur Rofik," ujarnya melalui rilis yang diterima "PRLM".

Karena itu, menurut Romahurmuziy, kepada seluruh Pengurus dan Fungsionaris DPP, DPW, DPC, PAC, PR diinstruksikan untuk menyatakan diri ishlah dan ruju' ilal haqq atas kepemimpinan nasional DPP PPP.

Kemudian, ia meminta, agar semua pihak mengakhiri seluruh perbedaan dengan berdiri di atas satu barisan, yaitu kepemimpinan nasional yang telah ditetapkan di Surabaya.

"Ketiga, tidak menghadiri forum permusyawaratan nasional dlm bentuk apapun, termasuk yg menamakan dirinya muktamar pada tgl 30 Oktober sampai 2 November 2014. Segera mengkonsolidasikan diri kpd DPP PPP di bawah kepemimpinan Ketua Umum M. Romahurmuziy dan Sekjen Aunur Rofik melalui DPW-nya masing-masing," ujarnya.(pr)
pageads
Tag : Hukum