"Sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004 dan undang-undang no 23 tahun 2014, seorang gubernur harus menjaga norma agama, norma budaya sebagai kearifan lokal. Dan Ahok sebagai pemimpin tidak memenuhi syarat itu seperti yang tercantum dalam undang-undang. Baik sebagai Gubernur maupun Wakil Gubernur," ujar perwakilan GMJ, Habib Rizieq Shihab dalam konprensi pers di kediaman KH Fachrurrazy, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (14/10/2014).
Rizieq juga menilai Ahok tidak dapat menjaga stabilitas politik. Menurutnya sudah saatnya DPRD menggunakan hak interpelasi, hak angket untuk melengserkan Ahok. "Artinya secara konstitusi Ahok sudah melanggar dan ini sudah saatnya Ahok dilengserkan oleh DPRD dengan menggunakan hak interpelasi, hak angket maupun hak impeachment," jelasnya.
Ditemui pada kesempatan yang sama KH Fachrurrazy mengatakan alasan penolakan Ahok salah satunya adalah Ahok sering mengumbar komentar yang tidak pantas diucapkan sebagai pejabat publik.
"Ia juga sering berlaku arogan dan tidak sopan kepada para pejabat di bawahnya. Ahok juga membuat kebijakan yang mengobok-obok syariat Islam," ungkapnya (okzn)
Tag :
Daerah