"Pertama, SK tersebut dikeluarkan dalam waktu yang cukup singkat sejak dilantiknya Menkumham. Sehingga, perlu ditanyakan apakah memang Menkumham telah mempelajari duduk perkara dengan benar dan memahami dengan baik seluruh aturan yang ada," kata Aboe Bakar Al Habsy yang juga anggota Komisi III DPR itu di Gedung DPR RI, di Jakarta, Rabu.
Alasan kedua, seharusnya Menkumham baru dapat mengeluarkan SK setelah selesainya konflik yang terjadi di internal PPP. Hal ini sebagaimana diatur dalam dalam pasal 24 UU Nomor 2 Tahun 2011.
Dalam UU tersebut diatur jika ada perselisihan internal partai politik maka pengesahan perubahan kepengurusan partai belum dapat dilakukan oleh Menkumham sampai perselisihan selesai. Seharusnya Menkumham baru dapat mengeluarkan SK apabila perselisihan tersebut telah diselesaikan melalui mahkamah partai atau yang sejenisnya sebagaimana diatur dalam pasal 32 dan 33 UU Partai Politik.
"Aturan yang sedemikian jelas, seharusnya diikuti oleh Menkumham, sehingga patut dipertanyakan apa motivasinya mengeluarkan SK tersebut," ujar politisi PKS itu.
Terakhir, keluarnya SK Menkumham tersebut, menurutnya, akan memperkeruh konflik internal PPP yang akhirnya salah satu pihak merasa memiliki legitimasi untuk mengambil alih kewenangan partai. Salah satu dampaknya terlihat dari keributan yang kemarin terjadi pada rapat paripurna DPR.
"Berdasarkan tiga alasan tersebut saya rasa sangat layak untuk mengajukan interpelasi atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham tersebut," kata Aboe Bakar.(ant)
Tag :
Hukum