Hal tersebut dikarenakan, masa bakti Presiden SBY tinggal hitungan hari. Sehingga, dapat dipastikn Perppu ini akan menjadi pekerjaan tambahan untuk Presiden baru, Joko Widodo (Jokowi).
"Sesuai UU, Perppu yang dikeluarkan sudah harus diserahkan kepada DPR paling lambat pada masa sidang berikutnya. Itu artinya, Presiden pasca-SBY yang akan bertanggung jawab untuk memperjuangkan nasib Perppu," jelas Ray melalui keterangan pers yang diterima Okezone, Rabu (1/10/2014).
Di sinilah ganjalan nasib Perppu. Menurut dia, Jokowi akan ketiban masalah besar akibat Perppu yang diterbitkan presidn sebelum dirinya dengan posisi di mana kekuatan parlemen tidak seimbang.
"Bisa jadi, masalah ini akan berkembang ke arah 'mengganggu' Jokowi," tegasnya.
Sementara itu, kata Ray, SBY juga masih mempermasalkan aksi walk out yang mewarnai sidang paripurna DPR saat memutuskan UU Pilkada, beberapa waktu lalu.
"Kita juga belum mendengar sanksi yang akan ditimpakan kepada mereka yang disebut-sebut SBY sebagai dalang Walk Out-nya Partai Demokrat. Tentu kita menunggu dengan seksama apakah tindakan SBY yang mencari dalang itu dengan sungguh-sungguh dilakukan atau tidak," paparnya.
Ray menambahkan, dengan melihat kenyataan ini, sekalipun Perppu dianggap efektif mengembalikan kedaulatan rakyat, tapi sebenarnya cara berpolitik SBY ini merupakan politik cuci tangan jilid dua.
"Jika sebelumnya sandiwara Walk Out yang gagal, kini SBY melakukan modus yang kita kenal dalam peribahasa nusantara lempar batu sembunyi tangan," pungkasnya.(okzn)
Tag :
nasional