Sekretaris Jenderal (Sekjend) Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Sya'roni mengatakan, Abraham Samad tidak perlu "menggertak" Jokowi karena pengangkatan menteri sepenuhnya hak preogratif presiden.
"Semestinya KPK cukup memberi rekomendasi saja. Tugas KPK adalah mengusut korupsi dan menangkap para koruptornya, bukan mendesak presiden mencoret calon menteri," kata Sya'roni
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad meminta agar calon menteri yang diberi tanda bintang, baik merah maupun kuning, jangan diangkat menjadi menteri. Menurut Samad, bagi yang diberi tanda merah akan diproses dalam waktu satu tahun dan yang diberi tanda kuning akan diproses paling lambat dalam jangka dua tahun ini.
Beredar kabar satu dari delapan calon menteri yang menurut KPK bermasalah adalah mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang juga Ketua Tim Transisi Jokowi-JK, Rini Sumarno. Nama Rini memang kerap disebut-sebut terlibat sejumlah kasus antara lain kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang kini tengah
Rini juga pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset pabrik gula pelat merah, Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR, Rini juga pernah diperiksa terkait proses imbal dagang pesawat jet tempur Sukhoi, helikopter, dan peralatan militer Rusia. Rini yang pernah menjabat sebagai Presiden Direktur Astra Internasional dinilai DPR telah melanggar UU Pertahanan dan UU APBN. Dalam proses imbal dagang itu, ditengarai kuat telah terjadi kerugian negara.
Menurut Sya'roni, dari pada ngotot mengintervensi penyusunan kabinet, Abraham Samad sebaiknya segera menangkap para calon menteri Presiden Jokowi yang terindikasi korupsi.
"Jika Presiden Jokowi tetap mengangkat menteri yang diberi bintang, maka KPK tinggal menangkapnya. Sekarang pun kalau KPK sudah punya dua alat bukti yang cukup bisa menjadikannya sebagai tersangka," katanya (rmol)
Tag :
Hukum