Partai Keadilan Sejahtera (PKS) : Perppu Pilkada Langsung Yang Akan Dikeluarkan SBY Pasti Ditolak DPR

Abadijaya News : Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid, menyayangkan rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menyikapi pengesahan UU Pemilihan Kepala Daerah.

Hidayat meyakini, perppu tersebut nantinya akan ditolak oleh DPR saat pemerintah hendak meminta persetujuan parlemen.

"Kami cenderung berpendapat tidak ada yang genting dan mendesak (menerbitkan perppu). Saya yakin DPR akan menolak karena tidak ada korelasinya," kata Hidayat, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Selain tidak ada hal genting dan mendesak untuk menerbitkan perppu, Hidayat yakin DPR akan menolak jika pengambilan keputusan nantinya dilakukan dengan voting. Pasalnya, Koalisi Merah Putih yang terdiri dari Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, PPP, dan PKS masih mayoritas di DPR periode 2014-2019.

"Apalagi kalau voting, Koalisi Merah Putih di parlemen masih jauh lebih banyak," ujar mantan Ketua MPR itu.

Koalisi Jokowi-JK yang mendukung pilkada langsung (PDI-P, PKB, Partai Nasdem, Partai Hanura) hanya
memiliki 207 kursi DPR periode 2014-2019. Jika ditambah Demokrat (61 kursi), jumlahnya 268 kursi. Adapun KMP yang mendukung pilkada lewat DPRD memiliki 292 kursi DPR.

SBY memastikan akan menerbitkan perppu untuk menjamin tetap diadakannya pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dengan sejumlah perbaikan.

Namun, apakah perppu nanti diterima untuk menjadi undang-undang atau tidak, hal itu sangat bergantung pada DPR 2014-2019. SBY berharap anggota baru DPR yang mulai bersidang hari ini mau menyetujui perppu menjadi undang-undang.

Perppu itu akan diajukan ke DPR setelah Presiden SBY menerima RUU Pilkada dan menandatanganinya. Sesuai peraturan, Presiden bisa mengajukan perppu setelah RUU Pilkada ditandatangani atau secara resmi berlaku terlebih dahulu.(kompas)
pageads
Tag : politik

Related Post: