Ketua DPP PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) menyebut mekanisme musyawarah mufakat bukan barang baru. Dalam Pasal 19 ayat 3 dan Pasal 21 ayat 6 UU MD3 disebutkan, mekanisme pemilihan di MPR memang dilaksanakan dengan musyawarah mufakat. Kalau sudah mentok, baru dilakukan voting.
"Jangan seolah-olah ingin jadi pahlawan ingin mendorong musyawarah mufakat," kata dia kepada wartawan (Minggu, 5/10).
HNW mengklaim sejak awal Koalisi Merah Putih tidak ingin menang-menangan dengan mendorong voting sejak awal. Voting yang selama ini dilaksanakan karena musyawarah mufakat tidak tercapai.
Dia menyebut usulan musyawarah mufakat yang dilontarkan DPD dan kubu Koalisi Indonesia Hebat menjebak. Dengan usulan itu, DPD ingin menjadi ketua MPR dengan alasan kelompok terbesar yaitu 132. Padahal, kalah hitung-hitunganya jumlah, Koalisi Merah Putih yang paling banyak yaitu 353 orang.
"Kalau mau mufakat, ketuanya dari Koalisi Merah Putih dong," tandasnya.[dem]
Tag :
politik