Polisi Syariat Aceh Razia Pakaian Ketat

Ilustrasi
Abadijaya News : Aceh mungkin salah satu daerah yang perlu kita contoh disaat masyarakat ada yang menjadi korban kekerasan dan pemerkosaan,  terjadi karena adanya penampilan yang mengundang syahwat

walaupun undang-undang syariat banyak yang mengecamnya tapi pemerintah aceh setempat tidak bergeming dan terus menerapkan nya demi menjaga aceh sebagai kota serambi mekah, damai dan sejahtera

Puluhan perempuan pengendara motor dihentikan polisi syariat atau Wilayatul Hisbah (WH) di jalan raya kawasan Desa Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (16/10). Para perempuan itu dinilai berpakaian terlalu ketat.

Dalam razia yang dilakoni polisi syariat dibantu polisi umum dan polisi militer (PM) itu, sebanyak 60 perempuan pengendara dan pembonceng sepeda motor dihentikan.
Begitu pula dengan delapan pria yang mengenakan celana pendek.

Nama-nama dan alamat mereka dicatat dalam buku besar oleh dua polisi syariat. Lalu, mereka dinasehati selama lima menit oleh polisi syariat agar tidak lagi berpakaian ketat atau bercelana pendek.
Seorang perempuan berusia 22 tahun yang ditanya wartawan mengatakan bahwa ia merasa nyaman mengenakan celana jins.

“Seharusnya, WH merazia pejabat-pejabat yang korupsi karena mereka juga melanggar syariat Islam,” katanya kepada kontributor BBC Indonesia di Aceh, Nurdin Hasan.

Sanksi

Kepala Seksi Penegakan WH Aceh, Samsuddin, menyebutkan jumlah perempuan berpakaian ketat yang terjaring razia semakin berkurang jika dibandingkan dengan ketika razia dilakukan bulan lalu di lokasi sama.
Hal ini, kata Samsuddin, disebabkan warga Aceh semakin sadar melaksanakan syariat Islam.

Para perempuan dan pria yang dinilai melanggar syariat Islam itu dibebaskan setelah nama dan alamat mereka dicatat. Tidak ada sanksi yang dikenakan.

Samsuddin menyatakan kalau empat kali terjaring, maka pelanggar syariat Islam dan orang tua yang bersangkutan akan dipanggil ke kantor WH.
Aturan pidana Islam diterapkan 27 September lalu.
Sejauh ini belum ada orang tua yang dipanggil ke kantor WH berkenaan dengan kasus pakaian ketat.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mensahkanaturan pidana islam atau Qanun Hukum Jinayat, pada 27 September lalu
penerapan aturan itu dilakukan terhadap orang-orang yang dituduh melakukan zinah, judi, dan mabuk.(bbc/am)
pageads
Tag : Syariah