"Sebagaimana
diamanatkan Perppu. Keppres pengangkatan Ahok adalah bukti Presiden
telah memberi pelajaran buruk tata kelola pemerintahan dan kepatuhan
pada UU/Perppu," kata Dosen Tata Negara UII Yogyakarta tersebut, ketika
dihubungi aktual.co, Minggu (23/11).
Dia
menjelaskan, seharusnya payung hukum teknis baik Peraturan Pemerintah
maupun Perpres pengangkatan dan pelantikan gubernur diterbitkan terlebih
dahulu sebelum dilantiknya Gubernur DKI Jakarta definitif. Apalagi
pelantikan Ahok adalah pelantikan gubernur pertama dalam sejarah yang
dilantik di istana sesuai amanat Perppu.
"Presiden
seharusnya arif dan bijaksana dalam mengaplikasikan aturan konstitusi
dan UU. Pasca dilantiknya Ahok jangan heran akan muncul gugatan dari
berbagai pihak yang melihat celah hukum menggugatnya ke PTUN seperti
yang dilakukan KMP DKI," tandas Masnur.
Masnur
memberi contoh kasus Keppres pengangkatan hakim konstitusi Patrialis
Akbar yang pernah digugat ke PTUN oleh koalisi ornop karena menganggap
Keppresnya dibuat dengan mengabaikan amanat UU.
"Nah,
jangan sampai Keppres pengangkatan dan pelantikan Ahok akan bernasib
serupa dengan Keppres pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Presiden harus jadi contoh penyelenggara negara yang tertib dan patuh
pada aturan hukum," tukas Masnur.(aktual)