Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) : Jokowi Melangggar Undang-undang Penunjukkan Jaksa Agung Dari Partai Politik

Abadijaya News : Keputusan Presiden Joko Widodo melantik HM Prasetyo menjadi Jaksa Agung dianggap melanggar Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia. Pasalnya, saat dilantik Prasetyo masih menjabat sebagai Anggota DPR periode 2014-2019.

Pasal 21 UU Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menyatakan, Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan.

"Presiden telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004," kata Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muzammil Yusuf saat dihubungi wartawan, Kamis (20/11).

Menurut Muzammil, akan lebih baik jika Jaksa Agung bukan dari kalangan partai politik, melainkan dari hakim karier dan kalangan profesional. Meki penunjukan dari partai politik juga tidak melanggar aturan. Hanya saja, secara administrasi hingga kini Prasetyo masih berstatus sebagai wakil rakyat di parlemen.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Agus menyayangkan keputusan Jokowi menunjuk Prasetyo sebagai Jaksa Agung. "Seyogyanya memang yang jauh lebih pas kalau dari profesional. Tapi tidak bisa dikotomi kalau orang parpol ini tidak profesional, bisa saja dia profesional," kata Agus.

Agus mengaku belum menerima surat pengunduran diri HM Prasetyo yang ditunjuk sebagai Jaksa Agung. Setiap pengunduran diri dari anggota, pimpinan DPR akan selalu menerima surat tembusan.

"Kalau saya sendiri biasanya ada tembusan, saya belum terima. Tentunya harus dicek dari Kesetjenan. Saya enggak tahu setjen sudah terima atau belum," ujar Agus.(cnn)

pageads
Tag : Parlemen, PKS