Kepala
Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto menjelaskan, pada
pukul 14.00 Selasa (25/11), sekitar 150 mahasiswa dari gabungan Badan
Eksekutif Mahasiswa Pekanbaru melakukan unjuk rasa.
Mereka bergerak dari Kampus UNRI, menuju gedung DPRD dan kantor Gubernur Riau. Pada
pukul 15.30, kata dia, massa mengalihkan tujuan ke RRI. "Massa sempat
ambil alih siaran RRI Pekanbaru sore hari itu," ungkap Agus di Mabes
Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/11).
Agus
mengatakan, dalam Undang-undang nomor 9 tahun 1998 khususnya pasal 9
sudah mengatur bahwa ada beberapa tempat yang tidak boleh untuk kegiatan
unjuk rasa atau penyampaian pendaat di muka umum.
"Antara
lain, Istana Presiden, tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara dan
objek vital nasional. Nah RRI itu objek vital, ini tidak boleh," tegas
Agus.
Menurutnya, petugas saat itu sudah
berupaya meminta mereka keluar, tapi tak diindahkan. "Karena sudah
mengganggu ketertiban umum, menguasai siaran kita tindak tegas,"
ujarnya.
Dia pun menyatakan, tindakan tegas
petugas yang memukul pelaku unjuk rasa juga sudah dilaporkan ke Propam.
"Sudah diambil langkah dan visum empat orang. Rencananya pagi ini buat
laporan ke propam," imbuhnya.
Meski demikian,
Agus berharap pada seluruh masyarakat untuk sama-sama memahami ketentuan
yang berlaku. "Jadi, supaya tidak terjadi hal-hal yang mengganggu
ketertiban umum," demikian Agus.
Seperti
diketahui, Selasa (25/11) polisi membubarkan paksa aksi demonstrasi yang
dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa di Pekanbaru, Riau, Selasa (25/11)
sore di depan Kantor RRI. Seorang mahasiswa, Suheri mengatakan, dirinya
dan mahasiswa lain dipukuli bahkan dikejar hingga ke dalam mushola.
Menurut Suheri, oknum Polri masih mengenakan sepatu juga masuk
mengejar mahasiswa ke dalam mushola tersebut.(AKT)
Tag :
Hukum