"Betul (telah dikabulkan)," ujar Djan Faridz melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (8/11/2014).
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan tertanggal 6 November 2014 melalui surat keputusan Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT.
Dalam putusannya itu PTUN memerintahkan kepada Tergugat (kubu Romy) untuk menunda pelaksanaan SK Menkum HAM RI Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28/10/14 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, sampai dengan putusan dalam perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya Menkum HAM Yasona Laoly mengesahkan kepengurusan PPP Romy yang merupakan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya tanggal 15-18 Oktober 2014.
Langkah Menkum HAM itu dituding bermuatan politik, karena pengesahan dilakukan saat internal PPP bergejolak.
Sesuai undang-undang, seharusnya masalah dalam internal parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai, dan dalam hal ini Mahkamah Partai telah menyatakan Muktamar VIII PPP dilakukan tanggal 30 Oktober-2 November 2014 di Jakarta. Pada Muktamar Jakarta, Djan Faridz ditetapkan sebagai ketua umum PPP secara aklamasi.(okezone)
Tag :
politik