Tantangan dari PT. KAI : Bagi Penumpang Menemukan Kecoa Ada Hadiah

Abadijaya News : Pemerintah terus melakukan upaya perbaikan dalam pelayanan angkutan kereta api dengan memperbarui lagi Standar Pelayanan Minimum yang harus dilaksanakan operator, PT Kereta Api Indonesia dan PT KAI Commuter Jabodetabek. Bukan hanya soal keterlambatan, nantinya jika penumpang menemukan kocoa di kereta api maka akan mendapat kompensasi.

"Di perjalanan ada standard kebersihan. Jadi nanti misalnya ada penumpang menemukan kecoa di kereta, itu ada harganya, ada kompensasinya. Tapi, penumpang jangan bawa kecoa dari rumah," kata Direktur Lali Lintas Ditjen Perkeretaapian Hanggoro Budi Wiryawan dalam jumpa pers bersama Dirjen Perkeretaapian Hermanto Dwi Atmoko, di Hotel Meillenium, Jakarta, Senin (3/11/2014).

Perbaikan Standar Pelayanan Minimum itu terkait terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2014 tentang Peningkatan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Angkutan Orang dengan Kereta Api. Ada dua poin Standard Pelayanan Minimum lainnya yang ditambahkan, yakni standard di stasiun dan dalam perjalanan. "Untuk di perjalanan, sekarang kita punya standard kebersihan," kata Hanggoro menambahkan.

Dirjen menjelaskan, dalam Permenhub yang baru tersebut, setidaknya ada empat penambahan butir baru SPM kereta api. Yakni, mengenai pemberian kompensasi keterlambatan, baik keterlambatan keberangkatan maupun kedatangan, bagi penumpang angkutan perkotaan dan angkutan antarkota, serta pelatihan evakuasi dalam keadaan darurat kepada masyarakat.

"Dalam hal keberangkatan perjalanan terjadwal dari kereta api perkotaan, seperti commuter line, penumpang akan dapat kompensasi dari stasiun pemberangkatan. Jika terlambat lebih dari satu jam maka penumpang diberikan pengembalian tiket 100 persen kalau memilih untuk membatalkan perjalanan," ujar Hermanto.

Jika keterlambatan antara 30-60 menit maka penumpang akan mendapatkan formulir informasi keberangkatan. Sementara untuk kereta antarkota keterlambatan antara 3-5 jam maka penumpang akan mendapatkan makanan ringan. "Lebih dari 5 jam maka akan mendapatkan makanan berat dan berlaku kelipatannya setelah lima jam berikutnya," kata Hermanto.

Untuk SPM di stasiun, lanjut dia, ditambahkan penyediaan fasilitas layanan penumpang, ruang boarding, dan fasilitas kesehatan. "Sedangkan untuk SPM di dalam perjalanan, ditambahkan pengatur sirkulasi udara dan informasi petunjuk keselamatan dan evakuasi dalam keadaan darurat," ujarnya.

Dia menambahkan, dengan diberlakukannya Permenhub tersebut, diharapkan masyarakat dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban dalam memperoleh jasa layanan kereta api. "Selain itu, pihak penyelenggara sarana perkeretaapian diharapkan dapat melengkapi fasilitas yang dipersyaratkan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat," kata Hermanto.(PR)


pageads
Tag : Unik