Menteri ESDM Sudirman Said mengungkapkan, penentuan harga dasar dan harga jual eceran BBM ditetapkan oleh pemerintah melalui Menteri ESDM.
"Harga BBM untuk Januari 2015 tersebut dihitung berdasarkan indeks dari 25 November-24 Desember. Begitu juga nanti jika akan menentukan harga bulan Februari, dan bulan selanjutnya," kata Menteri ESDM di Gedung Kementerian Perekonomian di Jakarta, Rabu (31/12/2014).
Menteri ESDM menyebut, yang akan mendapat subsidi tetap adalah khusus solar. Besaran subsidinya adalah Rp1.000. Sedangkan untuk BBM jenis premium luar Jamali, tidak diberi subsidi namun ongkos distribusinya ditanggung oleh pemerintah.
"Solar masih disubsidi fix Rp1.000 dengan konsumsi 17 juta kl per tahun," ujarnya.(okzn)
Tag :
ekbis