Dualisme Golkar, Keputusan MenkumHam Melanggar Konstitusi

Abadijaya News:  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dinilai telah melanggar undang-undang (UU).

"Keputusaan Menkumham yang mengembalikan konflik ke mahkamah internal Partai Golkar, jelas melawan UU. Apalagi dengan dalil hukum yang sangat lemah," kata Bendahara Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Selasa (16/12/2014).

Menurutnya, keputusan Menkumham tersebut telah bertentangan dengan UU No.2/2011 terkait waktu pengesahan hasil munas.

"Menkumham dengan kata lain dengan sadar menunda untuk pengambilan keputusan. Dan itu bertentangan dengan waktu yang diberikan UU No.2/2011, yakni 7 hari dengan seolah-olah bertindak bijaksana mengembalikan kepada internal partai Golkar agar mencari jalan mufakat," jelasnya.

Bambang sangat menyesalkan sikap Menkumham yang menyerahkan konflik internal Golkar ke mahkamah partai. Semestinya, Kemenkumham jernih dalam memahami duduk persoalan yang sebenarnya.

Kementerian Hukum dan HAM seharusnya tidak merespons, apalagi menerima serta mempertimbangkan, semua dan apapun bentuk dokumen yang diserahkan oleh sekelompok orang yang mengklaim posisinya sebagai pengurus Partai Golkar hasil munas Ancol(inilah)


pageads
Tag : politik