Kenapa KPK Menolak Membuka Daftar Pejabat Pemilik Rekening "Obesitas"

Abadijaya News: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menolak membuka ke publik daftar pejabat yang diduga memiliki rekening gendut. Daftar tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan daftar nama pejabat yang dicurigai memiliki rekening gendut tidak bisa dipublikasikan secara terang-terangan.

Dia menegaskan kalau sifat laporan tersebut adalah rahasia. Kewenangan publikasi data, katanya,
hanya bisa melalui izin PPATK

"Daftar itu data intelijen. Kalau PPATK mengizinkan penegak hukum bicara, saya akan bicara," kata Bambang ditemui di auditorium Komisi Yudisial, Rabu (17/12).

Diberitakan sebelumnya, PPATK mengirimkan LHA ke KPK dengan indikasi beberapa kepala daerah memiliki rekening gendut dengan aliran dana tak wajar.

Beberapa nama seperti kader partai Golkar Sumatera Selatan Alex Noerdin dan bekas Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke).

Bambang mengatakan laporan PPATK tersebut kini tengah didalami. Penelusuran diperlukan untuk menjawab sampai sejauh mana kecurigaan adanya tindak pidana korupsi bisa dibuktikan.

Mengenai bocornya sejumlah nama dalam laporan PPATK sempat membuat KPK geram. PPATK dinilai KPK telah melanggar undang-undang kerahasiaan data intelijen karena membeberkan data laporan rekening gendut kepala daerah yang dikirim ke KPK dan Kejaksaan Agung.

"Ketika PPATK mengirim Laporan Hasil Analisis (LHA) ke KPK atau ke lembaga lain, itu enggak boleh disebarluaskan ke publik karena masih penyidikan. PPATK enggak benar itu," katanya.

Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad mengakui ada sejumlah kepala daerah maupun mantan kepala daerah yang memiliki rekening gendut dalam daftar laporan PPATK. Salah satunya Foke.

"Ya, dia (Foke) ada," kata Samad ketika dikonfirmasi oleh awak media di kantor Kemenlu, Jakarta, Selasa (16/12).

Selain Foke, Samad pun tidak menampik Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam turut masuk dalam 10 nama kepala daerah dalam LHA PPATK yang diserahkan ke KPK.  (cnn)



pageads
Tag : Hukum