Langkah Hamdan Zoelva Patut Diapresiasi Karena Tidak Mengejar Jabatan


Abadijaya News: Ahli Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin mengkritik keras proses pendaftaran dan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi. Ia menilai, Presiden Joko Widodo sebaiknya langsung menentukan sendiri hakim konstitusi yang merupakan hak preogratifnya.

"Presiden Jokowi tidak boleh menciptakan lembaga ad hoc yang mereduksi kekuasaannya sendiri dalam menentukan hakim MK yang akan dinominasikannya." ujar Andi Irmanputra, di Jakarta, Jumat (26/12/2014).

Menurut Andi, proses pendaftaran dan seleksi itu adalah proses yang aneh dalam mencari negarawan hakim konstitusi. Sebab, satu-satunya jabatan di republik ini yang diharuskan oleh konstitusi, kata dia, adalah hakim konstitusi yang negarawan.

Andi memberi contoh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva yang bersikap keberatannya mengikuti tes wawancara itu. Menurutnya, tindakan tersebut patut diapresiasi karena yang bersangkutan dianggap berani tidak mempertaruhkan kehormatan dan martabat MK.

"Hamdan memperlihatkan dirinya tidak mengejar jabatan bukan denyut nadi seorang negarawan. Sikap Hamdan patut diapresiasi," katanya.

Dengan alasan itu, Ia berpendapat, hakim konstitusi wajib ditentukan berasarkan ajukan sesuai hak
ekslusif presiden. Demi mewujudkan kenegarawan-kenegarawan sejati di badan lembaga independen itu.

Seperti diberitakan, Hamdan menyatakan keberatannya untuk ikut dalam tes wawancara hakim MK. Hamdan mengaku tak mau mengikuti tes itu lantaran merasa sudah pernah menjalani seleksi serupa pada tahun 2010 silam.

Menurut dia, dengan bekal seleksi pada tahun 2010 dan jejak rekam selama menjadi hakim konstitusi sudah cukup menjadi bahan penilaian tim seleksi.(tbn)

pageads
Tag : nasional