Keputusan Majlis Umum PBB ini
berarti bahwa Palestina adalah negara yang diterima dan diakui oleh
Majlis Umum PBB. Untuk diketahui bahwa Palestina adalah negara non
anggota di Mahkamah Pidana Internasional dan tidak menandatangani
perjanjian Roma.
Pemantau Tetap Palestina di
PBB, Riyad Manshur mengatakan bahwa langkah ini menambah kemenangan bagi
Palestina di ranah internasional dan lebih mendekat mereka untuk
mengambil kembali hak-haknya, serta membuka pintu luas untuk menyeret
para tokoh dan pemimpin penjajah
Zionis ke mahkaman pidana
internasional, agar jiwa para korban bisa tidur dengan damai.
Dia menambahkan, “Keputusan
ini dengan sendirinya juga memperkuat secara lebih besar pilar-pilar
negara Palestina.” Dia menjelaskan bahwa Palestina hari ini (Seni, red)
duduk bersama 20 negara yang diterima Majlis Umum untuk ikut dalam
pertemuan-pertemuan Mahkaman Pidana Internasional.”(IP)
Tag :
internasional