Palestina Di Setujui Majelis Umum PBB Sebagai Negara Pemantau

Abadijaya News: Dalam pertemuan di kantor utama PBB di New York, Senin (8/12), Majlis Umum PBB menyetujui kehadiran Palestina dan partisipasinya di semua pertemuan Mahkamah Pidana Internasional sebagai negara pemantau, setelah sebelumnya hanya sebatas sebagai entitas pemantau.
 
Keputusan Majlis Umum PBB ini berarti bahwa Palestina adalah negara yang diterima dan diakui oleh Majlis Umum PBB. Untuk diketahui bahwa Palestina adalah negara non anggota di Mahkamah Pidana Internasional dan tidak menandatangani perjanjian Roma.

Pemantau Tetap Palestina di PBB, Riyad Manshur mengatakan bahwa langkah ini menambah kemenangan bagi Palestina di ranah internasional dan lebih mendekat mereka untuk mengambil kembali hak-haknya, serta membuka pintu luas untuk menyeret para tokoh dan pemimpin penjajah 

Zionis ke mahkaman pidana internasional, agar jiwa para korban bisa tidur dengan damai.
Dia menambahkan, “Keputusan ini dengan sendirinya juga memperkuat secara lebih besar pilar-pilar negara Palestina.” Dia menjelaskan bahwa Palestina hari ini (Seni, red) duduk bersama 20 negara yang diterima Majlis Umum untuk ikut dalam pertemuan-pertemuan Mahkaman Pidana Internasional.”(IP)


pageads