PKS Tidak Berdiam Diri Jika Minuman Keras Dilegalkan Ahok

Abadijaya News: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menentang keras rencana Gubernur akan melegakan penjualan minuman keras (miras) di DKI Jakarta. Dengan dilegalkanya penjualan minuman keras otomatis semua bisa dengan mudah membeli minuman keras termasuk anak-anak di bawah umur.

"Jadi (Gubernur) jangankan melegalkannya," katanya saat dihubungi Republika Online (ROL), Jumat (12/12).

‎Politikus yang biasa akrab disapa bang Sani itu mengatakan, peredaran minuman keras seperti saat ini saja sudah melanggar hukum. "Untuk itu kami fraksi PKS tidak akan berdiam diri bila rencana itu dicoba oleh Pemprov," ujaranya.

‎Aturan soal miras sudah jelas penjualannya dibatasi seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 tahun 2013 miras masuk kategori barang dalam pengawasan pemerintah. "Pengawasan untuk pengadaan, peredaran dan penjualannya ada di pasal 3 ayat 3). Jadi tidak bisa seorang Gubernur melegalkan miras," katanya.

Sani menuturkan, minuman dengan kadar alkohol berapapun maksimal 55 persen di Perpres tersebut hanya boleh dijual di hotel, bar dan resto dengan persyaratan tertentu.

Kalau miras itu legal dijual di Jakarta, berarti Perpes nomor 74 tahun 2013 telah dilanggar Ahok. Pasalnya dengan melegalkannya, maka miras bisa ditemui di mini market yang dekat dengan sekolah dan rumah ibadah. "DPRD sudah sering memprotesnya, akan tetapi yang punya aparat untk menertibkan adalah pemda," katanya.(rol)

pageads
Tag : Daerah, PKS