Polemik Perppu Pilkada, PKS Akan Ikut Keputusan KMP

Abadijaya News: Partai Golkar tak mampu menggoyang kebijakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) soal dukungan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada langsung yang diterbitkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Meski Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie beralih mendukung perppu tersebut, namun tidak demikian dengan PKS. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Fahri Hamzah mengatakan, partainya akan mengikuti keputusan Koalisi Merah Putih (KMP).

"Kita akan ikut keputusan KMP, PKS akan tetap bersama KMP," kata Fahri, ketika dihubungi, di Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Menurutnya, KMP akan membahas perppu tersebut sebelum memasuki masa sidang DPR pada 2015 nanti. KMP akan tetap solid dalam mengambil setiap kebijakan.

"Prinsipnya adalah sikap partai-partai pasti akan berbeda, tetapi KMP pasti akan membahas ini menjadi keputusan bersama sebelum 12 Januari 2015 yang akan datang," kata Wakil Ketua DPR itu.

Hal senada juga disampaikan politikus PKS, Almuzamil Yusuf. Menurutnya, Fraksi PKS masih mengkaji dan koordinasi dangan KMP untuk mengambil sikap terkait perppu tersebut.

"Kami akan dialog dengan KMP, pertemuan dengan KMP adalah kunci. Apa hasilnya, itu pimpinan yang menentukan," jelasnya.

Adapun mengenai keputusan Partai Golkar yang mendukung Perppu Pilkada langsung, Almuzamil enggan mengomentari. Menurutnya, keputusan PKS tetap berada di jalur KMP.

"Saya nggak mau nilai itu. KMP punya komitmen ambil keputusan strategis untuk dialog dengan pimpinan, dengan kajian mendalam dan kepala dingin, karena akan dibahas setelah reses," tegasnya.

Diketahui, hasil Munas Golkar di Bali, merekomendasikan untuk memperjuangkan agar pilkada tetap melalui DPRD, seperti yang diketok DPR periode 2009-2014.

Namun, setelah dikecam publik, termasuk oleh Ketum Partai Demokrat SBY, Ical selaku Ketum DPP Golkar melalui akun Twitter pribadinya, menyatakan dukungan pada Perppu Pilkada Langsung tersebut. (inilah)



pageads
Tag : PKS

Related Post: