Dirinya meyakini usulan pengajuan hak interpelasi oleh DPR telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah menurunkan harga BBM di awal 2015. Seperti diketahui pemerintah memang akan menurunkan harga BBM per 1 Januari 2015. Harga premium misalnya dari yang semula Rp 8.500 menjadi Rp 7.600, sementara solar dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.250.
"Usulan pengajuan hak interpelasi yang diajukan anggota DPR sudah ditandatangani lebih dari 240 anggota. Semua turut menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menurunkan harga BBM," kata Misbakhun, Rabu (31/12).
Menurutnya, yang menjadi bahan diskusi saat mengajukan hak interpelasi adalah kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM bersubsidi di saat harga minyak dunia mengalami penurunan.
Dengan kebijakan baru tersebut, kata dia, seakan membenarkan dugaan bahwa kebijakan yang dikeluarkan sebelumnya tidak disertai analisis yang matang. "Tim ekonomi di kabinet kerja telah memberikan masukan yang lemah dari sisi kajian kepada Presiden Joko Widodo," ucapnya.(brt1)
Tag :
Parlemen