"Mereka yang dijadikan tersangka dicekal sejak jadi tersangka. Itu terkait penyidikannya," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2).
Menurutnya, tujuan pencegahan ini adalah untuk mempermudah penyidikan. "Supaya tidak ada hambatan ya dicegah ke luar negeri."
Samad ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen. Ia diduga memalsukan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga untuk kepentingan pembuatan paspor Feriyani Lim. Wanita ini juga sudah jadi tersangka untuk kasus yang sama yang ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Barat.
Sementara Novel Baswedan diduga menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo, Novel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Setelah dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012 silam, kini perkara yang menjerat Novel kembali diusut kepolisian.
Sementara itu, pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan penanganan kasus yang melibatkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sepenuhnya ada di tangan kepolisian.
"Penanganan kasus yang melibatkan AS dan BW itu domain sepenuhnya ada dalam kendali kepolisian. Saya harus tahu diri. Tidak boleh mencampuri. Tidak boleh minta SP3," kata Ruki menegaskan. (cnn)
Tag :
Hukum