"Ada upaya yang dilakukan Hakim Sarpin untuk menyelamatkan KPK kalau membaca isi pertimbangannya," kata Romli saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/2/2015).
Romli menerangkan, ketika sidang praperadilan Budi Gunawan berlangsung, dirinya diminta hadir sebagai saksi ahli KPK. Saat itu, Sarpin meminta, agar dirinya menjelaskan apa yang dimaksud dengan penyidik.
Romli mengatakan, sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang disebut sebagai penyidik ada dua, yaitu penyidik kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Penyidik kepolisian ditunjuk oleh kapolri dimana wewenang pengangkatan itu juga dapat dilimpahkan kepada pejabat Polri lainnya.
"Sementara PPNS diangkat oleh menteri atas usul departemen yang membawahkan PNS tersebut. Sebelum diangkat, menteri meminta pertimbangan dari Jaksa Agung dan Kapolri, lalu namanya didaftarkan ke Dirjen AHU Kemenkumham," katanya.
Pria yang turut menyusun UU nomor 20 tahun 2002 tentang KPK itu menambahkan, sebelum kasus Budi Gunawan mencuat, 12 orang penyidik KPK yang berasal dari Polri mengundurkan diri dari instansi awalnya karena ingin fokus di KPK. Dengan demikian, status penyidik ke-12 orang yang sebelumnya melekat kini telah hilang.
KPK, kata dia, sesuai dengan Pasal 39 UU KPK tidak dapat mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Oleh sebab itu, penyelidik dan penyidik KPK diperbantukan dari Polri. Sementara jaksa penuntut umum diperbantukan dari Kejaksaan Agung.
Ia menambahkan, KPK dapat mengangkat penyidik sendiri namun penyidik itu adalah seorang PPNS yang telah terdaftar namanya di Dirjen AHU. Sayangnya, selama ini penyidik KPK tidak ada yang selain penyidik dari Polri.
"Sarpin tahu, kalau dia mengikuti pendapat saya sepenuhnya untuk dijadikan pertimbangan, semua orang yang ditahan KPK bisa minta dibebaskan. Karena penyidiknya tidak memiliki wewenang untuk menyidik perkara. Makanya, dengan putusan ini Sarpin telah menyelamatkam KPK," katanya.
Alat bukti lemah
Lebih jauh, ia mengatakan, wajar jika Sarpin memenangkan gugatan Budi lantaran pembelaan tim pengacara KPK lemah. Saat itu, menurut dia, Sarpin bertanya apa alat bukti yang dimiliki KPK untuk menetapkan Budi sebagai tersangka. Menurut tim pengacara KPK, alat bukti itu yakni laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Tapi tidak ditunjukkan alat bukti KPK itu apa. LHA PPATK itu tidak ditunjukkan. Saya heran, kenapa itu tidak ditunjukkan," ujarnya.
Menurut Romli, jika tim pengacara KPK saat itu bersedia menunjukkan LHA tersebut, mungkin Sarpin tidak akan mengabulkan gugatan Budi Gunawan.(Kps)
Tag :
Hukum