Abadijaya News: Jaksa penyidik Kejaksaan Agung menangkap anggota DPR RI terpilih dari PDI Perjuangan Herdian Koosnadi di sebuah rumah sakit di Pulomas, Jakarta Timur, Kamis (19/3/2015) petang. Penyidik langsung menahan Herdian di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Komisaris PT Mitra Karya Rattan itu dijemput paksa jaksa penyidik karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan 2011-2012 senilai Rp 7,8 miliar.
"Yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari dari 19 Maret 2015 sampai 7 April 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana kepada wartawan.
Upaya paksa dan penahanan dilakukan jaksa penyidik lantaran Herdian kerap mangkir ketika beberapa kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di depan jaksa. Selama ini Herdian berdalih sedang menderita sakit gula.
Namun alasan itu termentahkan oleh pemeriksaan dokter di kejaksaan. Hasil diagnosa menunjukkan sakit gula yang diderita Herdian tidak berbahaya. Sehingga dia bisa rawat jolan selama masa pengobatan.
Pantauan Tribunnews.com, Herdian yang mengenakan baju kaos merah bergaris-garis putih terlihat tertunduk saat digelandang jaksa ke mobil tahanan kejaksaan. Ia bungkam saat beberapa wartawan mencecar pertanyaan kepadanya(tribun)
Tag :
Hukum