Akhirnya, Ahok Akan Disidang Izin Reklamasi Pantai


Abadijaya News: Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang izin Reklamasi Pulau di pantai utara Jakarta digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menanggapi hal itu, Sekjen Jakarta Monitoring Network (JMN) Amir Hamzah mengatakan bahwa gugatan atas izin reklamasi dari Gubernur Basuki T. Purnama alias Ahok ke PT. Muara Wisesa Samudera, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) akan disidangkan di PTUN Jakarta pada Selasa pekan depan (7/3).

JMN menilai, penerbitan SK izin reklamasi tersebut melanggar prinsip norma hierarki peraturan perundang-undangan. Karena, Ahok mengabaikan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil junto Perpres Nomor 122/2012 tentang Reklamasi.

"Kami telah menerima panggilan dari PTUN untuk menghadiri sidang perdana gugatan kepada Ahok. Kami maju sendiri tanpa didampingi kuasa hukum. Kami sepenuhnya yakin PTUN akan kabulkan gugatan tersebut karena indikasi Ahok sebagai pejabat tidak taat azaz dan norma hukum dalam melahirkan SK Reklamasi tersebut," jelas Amir kepada redaksi, Sabtu (4/4).

Dia menjelaskan, PT Muara Wisesa Samudera selaku anak usaha APLN telah mengantongi izin reklamasi per tanggal 24 Desember 2014. Sesuai SK Gubernur DKI Jakarta Pulau G dari total 16 pulau buatan.

"Gugatan kita layangkan 23 Maret 2015. Tenggat waktu terakhir pengajuan pembatalan SK sesuai hukum acara PTUN 90 hari. Jadi, kami sudah penuhi prinsip pengajuan gugatan tersebut," beber Amir.

Sebagaimana diketahui, PT Muara Wisesa Samudera mendapatkan izin prinsip Reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta. Pulau buatan tersebut rencananya akan dibangun seluas 165 hektare. Konsesinya, lima persen dari total lahan akan diserahkan ke Pemprov DKI. PT Muara Wisesa Samudera juga diwajibkan membangun rumah pompa dan membeli mesin pompa air sebagai kompensasi izin reklamasi tersebut. (rmol)




pageads
Tag : Daerah