Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Calon Gubernur Sumbar, Muslim Kasim dan Fauzi Bahar dalam sidang dengan agenda putusan dismisal, Jumat (22/1).
Majelis hakim konstitusi yang diketuai Arief Hidayat menyatakan, gugatan tersebut tak dapat diterima, karena selisih suara dengan kompetitornya Irwan Prayitno-Nasrul Abit lebih dari 1,5 persen sesuai yang disyaratkan Pasal Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, walikota dan bupati.
Sementara selisih suara kedua pasangan mencapai 19,6 persen.
“Alhamdulillah, hakim nyatakan gugatan tak dapat diterima,” ujar Syaiful, kuasa hukum IP-NA. (hariansinggalang)
Majelis hakim konstitusi yang diketuai Arief Hidayat menyatakan, gugatan tersebut tak dapat diterima, karena selisih suara dengan kompetitornya Irwan Prayitno-Nasrul Abit lebih dari 1,5 persen sesuai yang disyaratkan Pasal Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, walikota dan bupati.
Sementara selisih suara kedua pasangan mencapai 19,6 persen.
“Alhamdulillah, hakim nyatakan gugatan tak dapat diterima,” ujar Syaiful, kuasa hukum IP-NA. (hariansinggalang)
Tag :
Warta Daerah