Alhamdulillah, Pasangan Irwan Prayitno-Nasrul Arbit Tidak Bisa Digugat Ke MK

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Calon Gubernur Sumbar, Muslim Kasim dan Fauzi Bahar dalam sidang dengan agenda putusan dismisal, Jumat (22/1).


Majelis hakim konstitusi yang diketuai Arief Hidayat menyatakan, gugatan tersebut tak dapat diterima, karena selisih suara dengan kompetitornya Irwan Prayitno-Nasrul Abit lebih dari 1,5 persen sesuai yang disyaratkan Pasal Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, walikota dan bupati.

Sementara selisih suara kedua pasangan mencapai 19,6 persen.

“Alhamdulillah, hakim nyatakan gugatan tak dapat diterima,” ujar Syaiful, kuasa hukum IP-NA. (hariansinggalang)


pageads
Tag : Warta Daerah