Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq dengan tegas menolak usulan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso yang ingin UU Intelijen direvisi. Tujuannya, BIN ingin juga ikut menangkap dan menahan pelaku terorisme, tidak hanya melaporkan adanya pergerakan terorisme ke polisi atau TNI.
Mahfudz mengatakan, sejatinya tugas Intelijen hanyalah menggali informasi terkait aksi teror dan untuk penindakan tetap hanya diberikan kepada TNI dan Polri.
"Itu sudah pernah didiskusikan panjang. Tidak perlu karena kebutuhan BIN hanya lakukan penggalian info terhadap orang yang dicurigai (teroris)," kata Mahfudz di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/1).
Meski demikian, Mahfudz menilai sesungguhnya intelijen diperbolehkan melakukan penangkapan terhadap pelaku terorisme, asalkan berkoordinasi dengan kepolisian. Sehingga, revisi UU Intelijen tak perlu dilakukan.
"Penangkapan diperlukan asalkan BIN berkoordinasi dengan aparat hukum," jelasnya.
Politikus PKS itu khawatir, apabila intelijen diperbolehkan melakukan penangkapan lewat UU, maka hal tersebut akan menjurus ke tindakan pro justicia.
"Penangkapan dan penahanannya ini konteksnya tindakan pro justicia, kenapa wewenangnya kepolisian karena Polisi dalam tindakan penegakkan hukum terbuka sehingga akuntabilitasnya terjaga," ujarnya.
"Tapi kan intelijen operasinya tertutup, lalu kalau tertutup diberikan kewenangan menahan dan menangkap maka akuntabilitasnya sulit diuji. Maka di UU itu diatur kalau perlu penahanan, maka intelijen perlu koordinasi dengan kepolisian," katanya menambahkan.(merdeka)
Mahfudz mengatakan, sejatinya tugas Intelijen hanyalah menggali informasi terkait aksi teror dan untuk penindakan tetap hanya diberikan kepada TNI dan Polri.
"Itu sudah pernah didiskusikan panjang. Tidak perlu karena kebutuhan BIN hanya lakukan penggalian info terhadap orang yang dicurigai (teroris)," kata Mahfudz di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/1).
Meski demikian, Mahfudz menilai sesungguhnya intelijen diperbolehkan melakukan penangkapan terhadap pelaku terorisme, asalkan berkoordinasi dengan kepolisian. Sehingga, revisi UU Intelijen tak perlu dilakukan.
"Penangkapan diperlukan asalkan BIN berkoordinasi dengan aparat hukum," jelasnya.
Politikus PKS itu khawatir, apabila intelijen diperbolehkan melakukan penangkapan lewat UU, maka hal tersebut akan menjurus ke tindakan pro justicia.
"Penangkapan dan penahanannya ini konteksnya tindakan pro justicia, kenapa wewenangnya kepolisian karena Polisi dalam tindakan penegakkan hukum terbuka sehingga akuntabilitasnya terjaga," ujarnya.
"Tapi kan intelijen operasinya tertutup, lalu kalau tertutup diberikan kewenangan menahan dan menangkap maka akuntabilitasnya sulit diuji. Maka di UU itu diatur kalau perlu penahanan, maka intelijen perlu koordinasi dengan kepolisian," katanya menambahkan.(merdeka)
Tag :
Parlemen