Nah Ini Hukuman Bagi Calon Penumpang Pesawat Bercanda Bawa Bom

Manajemen Lion Group memasukkan nama Lisa, warga Kampung Belakang, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, ke dalam daftar hitam (black list).

Maskapai tersebut melarang Lisa menumpang penerbangan Lion Group selama setahun. Lion Group saat ini memgoperasikan Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.


Lisa mendapat 'hukuman' dari Lion Group setelah dirinya bercanda menitipkan bom kepada seorang petugas keamanan bandara di Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya, Aceh, pada Jumat (22/1/2016) siang, saat hendak menumpangi pesawat Wings Air dengan tujuan Medan, Sumatera Utara.

Akibat ulahnya ini, Lisa terpaksa berurusan dengan aparat keamanan yang bertugas di bandara setempat serta aparat Polres Nagan Raya. Seluruh barang bawaannya juga digeledah petugas guna memastikan apakah pelaku membawa barang berbahaya atau tidak.

"Sanksi yang diberikan terhadap Lisa oleh Lion Air yakni melarang (black list) Lisa untuk tidak boleh terbang selama satu tahun ke depan menggunakan seluruh maskapai di Lion Group," kata Andi Siswanto selaku Branch Manager Wings Air Meulaboh kepada Serambi Indonesia, Sabtu (23/1/2016), di Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya.

Seminggu sebelumnya, kejadian serupa juga terjadi di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar, tepatnya pada Jumat (15/1/2015).

Adalah Muhammad Study (42), warga Aceh Singkil yang bercanda membawa bom ke dalam pesawat. Saat itu ia bercanda dengan mengatakan. "Mbak bom saya ini taruh di mana?"

Candaannya didengar pramugari dan segera dilapor ke kapten pilot. Karena ulahnya saat itu, pesawat yang hendak terbang ke Jakarta pada pukul 16.30 WIB terpaksa ditunda hingga malam hari.

Ulah Muhammad Study juga mendapat hukuman yang sama, ia di-black list oleh semua maskapai yang tergabung dalam Lion Group.(kompas)


pageads
Tag : nasional