Lima orang pria yang sedang asyik main judi remi di depan masjid Kampung Poncol RT 10 RW 10, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, digerebek polisi, Rabu malam (27/1). Alhasil, ke limanya digelandang ke kantor polisi.
Kasubag Humas Polresta Bekasi, Iptu Makmur mengatakan, Insal (65), Nendi Suwendi (31), Kusman Joyo (43), Mahpudin (35), dan Nusan (63) ditangkap tanpa memberikan perlawanan.
Makmur mengatakan, penggerebekan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas lima orang yang sering bermain judi, apalagi tempatnya berdekatan dengan rumah ibadah.
"Laporan kami tindak lanjuti, dengan melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, dilakukan penangkapan," kata Makmur, Rabu (27/1).
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Tambun, dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancamannya hukuman penjara minimal empat tahun.
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa dua set kartu remi, dan uang tunai yang dipakai untuk judi sebesar Rp 2 juta.(merdeka)
Kasubag Humas Polresta Bekasi, Iptu Makmur mengatakan, Insal (65), Nendi Suwendi (31), Kusman Joyo (43), Mahpudin (35), dan Nusan (63) ditangkap tanpa memberikan perlawanan.
Makmur mengatakan, penggerebekan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas lima orang yang sering bermain judi, apalagi tempatnya berdekatan dengan rumah ibadah.
"Laporan kami tindak lanjuti, dengan melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, dilakukan penangkapan," kata Makmur, Rabu (27/1).
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Tambun, dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancamannya hukuman penjara minimal empat tahun.
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa dua set kartu remi, dan uang tunai yang dipakai untuk judi sebesar Rp 2 juta.(merdeka)
Tag :
Warta Daerah
