[kasus Masinton] Wakil ketua MKD : Penganiayaan, Sudah Tidak Punya Perikemanusiaan

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menyatakan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu akan diganjar sanksi pelanggaran etik berat jika terbukti menganiaya.

"Yah kalau penganiayaan beratlah. Namanya juga penganiayaan. Sudah tidak punya perikemanusiaan," ujar Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/2/2016).


Apalagi, kata Junimart, penganiayaan itu dilakukan terhadap seorang perempuan. MKD akan menunggu proses kasus itu.

"Namanya penganiayaan, apalagi perempuan, tidak boleh lah. Jika diproses di MKD dan pelanggaran berat dan pembentukan panel, kita lihat nanti lah," ulasnya.

Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) pasal 147 ayat 8 disebutkan bahwa jika dalam proses sidang, MKD memutuskan telah terjadi pelanggaran etik berat, pihak terlapor akan dikenakan sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 (tiga) bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota DPR, dengan terlebih dahulu membentuk panel adhock.

Berikut isi lengkap pasal 148 UU MD3

(1) Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan menangani kasus pelanggaran kode etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian, Mahkamah Kehormatan Dewan harus membentuk panel sidang pelanggaran kode etik anggota DPR.
(2) Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) orang anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dan 4 (empat) orang dari unsur masyarakat.
(3) Putusan panel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada rapat paripurna untuk mendapat persetujuan terhadap pemberhentian tetap anggota DPR.(inilah)


pageads
Tag : Parlemen