Ketua Komisi I DPR, Mahfud Sidik menilai tindakan Banyu Biru Djarot pamer Surat Keputusan BIN perihal pengangkatan sebagai anggota Bidang Politik Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan (DISK) BIN sebagai pelanggaran pidana.
Sidik menilai jika benar tindakan Banyu Biru tersebut, maka yang bersangkutan tidak mengerti urusan-urusan BIN. Bahkan jika tindakan itu atas inisiatif Banyu Biru, maka termasuk pelanggaran pidana karena SK tersebut merupakan rahasia negara yang tidak boleh disebar luaskan kepada publik.
"Kalau benar, BIN harus lakukan pembenahan untuk menyelesaikan urusan ini," kata Sidik di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Dia yakin, BIN memiliki kualifikasi dalam merekrut anggota sebagai agen organik bahkan sebagai informan yang juga harus memiliki kualifikasi.
Terutama menurut dia, merekrut untuk anggota Dewan Informasi Strategis BIN tidak main-main karena harus memiliki kredibilitas akademik dan karakter bekerja di lembaga intelijen.
Sebelumnya, Banyu Biru memamerkan SK pengangkatan dirinya sebagai anggota Dewan Informasi Strategis & Kebijakan BIN.
Putra sutradara Eros Djarot itu, yang menyebarkan SK pengangkatannya sebagai anggota Bidang Politik DISK BIN dari Kepala BIN, Sutiyoso, di akun Path miliknya.
Surat pengangkatan Banyu Biru itu langsung dilakukan oleh Sutiyoso dan ditandatangani Kepala Biro Kepegawaian BIN, Suharyanto. Masa berlaku Banyu Biru menjadi intel mulai dari 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2016(inilah)
Sidik menilai jika benar tindakan Banyu Biru tersebut, maka yang bersangkutan tidak mengerti urusan-urusan BIN. Bahkan jika tindakan itu atas inisiatif Banyu Biru, maka termasuk pelanggaran pidana karena SK tersebut merupakan rahasia negara yang tidak boleh disebar luaskan kepada publik.
"Kalau benar, BIN harus lakukan pembenahan untuk menyelesaikan urusan ini," kata Sidik di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Dia yakin, BIN memiliki kualifikasi dalam merekrut anggota sebagai agen organik bahkan sebagai informan yang juga harus memiliki kualifikasi.
Terutama menurut dia, merekrut untuk anggota Dewan Informasi Strategis BIN tidak main-main karena harus memiliki kredibilitas akademik dan karakter bekerja di lembaga intelijen.
Sebelumnya, Banyu Biru memamerkan SK pengangkatan dirinya sebagai anggota Dewan Informasi Strategis & Kebijakan BIN.
Putra sutradara Eros Djarot itu, yang menyebarkan SK pengangkatannya sebagai anggota Bidang Politik DISK BIN dari Kepala BIN, Sutiyoso, di akun Path miliknya.
Surat pengangkatan Banyu Biru itu langsung dilakukan oleh Sutiyoso dan ditandatangani Kepala Biro Kepegawaian BIN, Suharyanto. Masa berlaku Banyu Biru menjadi intel mulai dari 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2016(inilah)
Tag :
Parlemen