Rabu (17/02) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bersama Pimpinan Oganisasi Massa (Ormas) Islam tingkat pusat menggelar pertemuan membahas fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Dalam pertemuan tersebut MUI dan Ormas-ormas Islam mengeleluarkan pernyataan sikap. Berikut salinan pernyataan sikap yang diterima redaksi wahdah.or.id.
Sehubungan dengan munculnya fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di tengah masyarakat yang pada hakekatnya adalah kelainan dan penyimpangan seksual. Untuk itu, Dewan PImpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat (MUI Pusat) dan Pimpinan Ormas-ormas Islam Tingkat Pusat berpendapat bahwa:
Akfititas LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya. Demikian juga mengkampanyekannya.
Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945 khususnya Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 28 J dan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
3. Aktifitas LGBT bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabuan. Dalam Fatwa MUI dinyatakan bahwa homoseksual. Baik lesbian maupun gay dan sodomi hukukmnya adalah haram. Dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah). Oleh karena itu kepada para pelakunya dapat dikenakan hukukman hadd dan /atau ta’zir oleh pihak yang berwenang. Dan Fatwa MUI tahun 2010 tentang Transgender.
Aktifitas LGBT juga adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menjadi sumber berbagai penyakit menular, seperti HIV/AIDS.
Berdasarkan pertimbangan diatas, maka Majelis Ulama Indonesia dan Pimpinan Ormas-ormas Islam tingkat Pusat menyatakan sikap :
Menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalisasi dan perkembangan LGBT di Indonesia.
Mendukung Pemerintah, KPAI, untuk melarang masuknya dana asing yang diperuntukkan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan bagi LGBT di Indonesia yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk organisasi serta perusahaan internasional
Mendorong proses legalisasi dan/atau peraturan perundangan-undangan yang pada intinya memuat:
Menegaskan pelarangan terhadap aktifitas LGBT dan aktifitas seksual menyimpang lainnya, dan menegaskan sebagai kejahatan (jarimah).
Keharusan adanya rehabilitasi bagi setiap orang yang memiliki kecenderungan seks menyimpang untuk dapat kembali normal.
Memidanakan setiap orang yang melakukan aktifitas LGBT dan seks menyimpang lainnya, mengajak, mempromosikan, membiayai.
Jakarta, 17 Ferbruari 2016
MAJELIS ULAMA INDONESIA PUSAT
DAN ORMAS-ORMAS ISLAM TINGKAT PUSAT
(wahdah)
Dalam pertemuan tersebut MUI dan Ormas-ormas Islam mengeleluarkan pernyataan sikap. Berikut salinan pernyataan sikap yang diterima redaksi wahdah.or.id.
PERNYATAAN SIKAP MAJELIS ULAMA INDONESIA
DAN ORMAS-ORMAS ISLAM TINGKAT PUSAT
Tentang
LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, DAN TRANSGENDER (LGBT)
بسم الله الرحمن الرحيم
Sehubungan dengan munculnya fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di tengah masyarakat yang pada hakekatnya adalah kelainan dan penyimpangan seksual. Untuk itu, Dewan PImpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat (MUI Pusat) dan Pimpinan Ormas-ormas Islam Tingkat Pusat berpendapat bahwa:
Akfititas LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya. Demikian juga mengkampanyekannya.
Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945 khususnya Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 28 J dan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
3. Aktifitas LGBT bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabuan. Dalam Fatwa MUI dinyatakan bahwa homoseksual. Baik lesbian maupun gay dan sodomi hukukmnya adalah haram. Dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah). Oleh karena itu kepada para pelakunya dapat dikenakan hukukman hadd dan /atau ta’zir oleh pihak yang berwenang. Dan Fatwa MUI tahun 2010 tentang Transgender.
Aktifitas LGBT juga adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menjadi sumber berbagai penyakit menular, seperti HIV/AIDS.
Berdasarkan pertimbangan diatas, maka Majelis Ulama Indonesia dan Pimpinan Ormas-ormas Islam tingkat Pusat menyatakan sikap :
Menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap legalisasi dan perkembangan LGBT di Indonesia.
Mendukung Pemerintah, KPAI, untuk melarang masuknya dana asing yang diperuntukkan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan bagi LGBT di Indonesia yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk organisasi serta perusahaan internasional
Mendorong proses legalisasi dan/atau peraturan perundangan-undangan yang pada intinya memuat:
Menegaskan pelarangan terhadap aktifitas LGBT dan aktifitas seksual menyimpang lainnya, dan menegaskan sebagai kejahatan (jarimah).
Keharusan adanya rehabilitasi bagi setiap orang yang memiliki kecenderungan seks menyimpang untuk dapat kembali normal.
Memidanakan setiap orang yang melakukan aktifitas LGBT dan seks menyimpang lainnya, mengajak, mempromosikan, membiayai.
Jakarta, 17 Ferbruari 2016
MAJELIS ULAMA INDONESIA PUSAT
DAN ORMAS-ORMAS ISLAM TINGKAT PUSAT
(wahdah)
Tag :
Syariah