Pemegang Kartu Kredit Resah ?

Sejumlah nasabah perbankan mengaku resah setelah mengetahui adanya peraturan yang memperbolehkan petugas pajak mengintip data transaksi kartu kredit yang mereka miliki selama ini. Pasalnya, kini kerahasiaan harta pribadi bisa diketahui oleh pihak di luar bank itu sendiri.

"Sangat keberatan. Itu bertentangan dengan Undang-undang Perbankan yang mengatakan data nasabah itu rahasia perbankan. Kenapa diintip-intip?," ujar Hillo Silvia (35) seorang nasabah kartu kredit PT Bank Central Asia (BCA) Tbk kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/3).


Silvia mengatakan dengan mengintip data transaksi kartu kredit, Ditjen Pajak juga dinilai mampu melacak daftar kekayaan nasabah tanpa izin. Kecuali nasabah tersebut melakukan pelanggaran tindak pidana maupun perdata yang merugikan. Untuk hal tersebut ia merelakan data pribadinya dikulik oleh pihak berwenang seperti PPATK maupun KPK.

"Dan seharusnya dibuka oleh harus otoritasnya. Kalau begini Ditjen Pajak sudah over power ketimbang UU. Masa Ditjen Pajak melanggar Undang-Undang," katanya.

Kekhawatiran lainnya diungkapkan oleh nasabah kartu kredit lainnya Yosi Winosa (26). Yosi merasa khawatir dengan ancaman kejahatan cyber berupa pembocoran data ke pihak luar.

"Itu bisa berpotensi ada fraud, kalau datanya bocor dan disebarkan ke pihak lain, memangnya ada jaminan?," ujar pengusaha muda tersebut.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan sebanyak 23 bank penerbit kartu kredit untuk melaporkan setiap data dan transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Aturan tersebut ditetapkan sejak 22 Maret dan telah berlaku sejak PMK tersebut diundangkan.

Dalam beleid itu disebutkan, bank atau lembaga penerbit kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit yang bersumber dari billing statement yang memuat data-data berupa nama bank penerbit kartu kredit, nomor rekening kartu kredit, nomor ID dan nama merchant (pedagang), nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, NIK/Nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi dalam rupiah serta limit atau batas nilai kredit yang diberikan untuk setiap kartu. (cnnin)

pageads
Tag : ekbis