PKS Bantuk Mahkamah Partai Bukan Untuk Fahri Semata

 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendaftarkan Majelis Tahkim ke Kemenkum HAM. Majelis Tahkim merupakan mahkamah partai PKS yang dapat memecat kader jika dianggap terbukti melakukan pelanggaran organisasi partai.

Dari dokumen yang diperoleh merdeka.com, Rabu (2/3), DPP PKS langsung mengirim surat pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. PKS mendaftarkan Majelis Tahkim langsung dengan susunan kepengurusannya.



Keputusan pendaftaran ini dilakukan berdasarkan hasil rapat PKS pada 28 Januari lalu. Pengurus Majelis Tahkim terdiri dari satu ketua merangkap anggota dan 12 orang anggota lainnya
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid membenarkan soal pembentukan Majelis Tahkim tersebut. Menurut dia, hal ini lumrah karena ada aturannya di dalam UU Parpol.

"Setiap partai punya Mahkamah Partai, seperti di Partai Golkar dan PPP. Ini ketentuan di UU Parpol," kata Hidayat saat dihubungi, Rabu (2/3).

Hidayat menolak jika pembentukan mahkamah partai ini berkaitan dengan pengusutan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Diketahui, PKS tengah menelisik laporan salah satu kader PKS terhadap Fahri Hamzah yang dianggap melanggar etik karena membela mati-matian Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham' beberapa waktu lalu.

Fahri juga sudah disidang oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS. Namun hingga kini belum ada keputusan apakah Fahri bersalah atau tidak. Kasus tersebut seolah mandek, sehingga dibentuklah Majelis Tahkim untuk memuluskan pemecatan Fahri.

Mengenai kabar itu, tegas dibantah oleh Hidayat. Kendati begitu, Hidayat mengakui jika Majelis Tahkim yang akan meneruskan temuan dari BPDO nantinya.

"Kalau BPDO melimpahkan masalah-masalah yang ditanganinya ke Majelis Tahkim, karena begitulah aturan yang ada di internal PKS dan ini tambahnya legal dalam sisi hukum. Jadi bukan karena BPDO gagal atau tidak gagal menyelesaikan kasus Fahri. Seluruh proses masih berjalan, tunggu waktu saja, pada gilirannya Majelis Tahkim akan memberikan keputusannya terkait aduan yang telah disampaikan pada majalis itu sendiri," jelas dia.

Sekali lagi, Hidayat menyatakan, Majelis Tahkim tidak serta merta hanya mengurusi kasus Fahri Hamzah. Dia mengatakan, pembentuk mahkamah partai sesuai dengan ketentuan UU Parpol.

"Itu tidak spesifik untuk menangani kasusnya Fahri. Kalau memang memerlukan penyelesaian di Majelis Tahkim, maka itu akan diselesaikan. Jadi pembentukan Majelis Tahkim ini bukan untuk kepentingan yang tendensius melawan seseorang," ujarnya menegaskan lagi.(mdk)


pageads
Tag : PKS