Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan kedua kepada anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto (BSU). Mengingat, pada Kamis (10/3) kemarin, politisi Partai Golkar itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan sakit.
"Penyidik telah melayangkan pemanggilan kedua untuk tersangka BSU, dan dijadwalkan diperiksa pada hari Senin 14 Maret 2016," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (11/3).
Budi merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sedianya, Kamis (10/3) kemarin, anggota dewan dari daerah pemilihan Jawa Tengah X itu akan diperiksa sebagai saksi untuk rekannya sesama anggota dewan Damayanti Wisnu Putranti.
Hari itu merupakan pemeriksaan perdana setelah Budi ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun sebelum ditetapkan tersangka Budi juga pernah dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus yang menjerat koleganya tersebut. Alasan Budi yang sakit tidak langsung ditelan bulat-bulat oleh KPK. Setelah diteliti, terdapat ketidakjelasan dalam surat keterangan yang dikirimkan kepada penyidik.
Priharsa mengatakan, dalam surat tersebut tidak disebutkan diagnosis atas penyakit yang dialami oleh Budi. Penyidik kemudian menghubungi pihak rumah sakit, dan diketahui bahwa tidak ada analisis dokter soal sakit yang dialami Budi. Mengetahui hal ini, penyidik berencana mengonfirmasi langsung surat tersebut ke dokter yang memberikan rekomendasi.
KPK berharap Budi dapat memenuhi pemanggilan kedua yang telah dikirimkan. Jika kembali mangkir, ada kemungkinan penyidik akan dilakukan pemanggilan paksa.
"Jika tidak hadir pada kesempatan tersebut, penyidik dapat melakukan perintah membawa kepada yang bersangkutan," tegas Priharsa. (rmol)
"Penyidik telah melayangkan pemanggilan kedua untuk tersangka BSU, dan dijadwalkan diperiksa pada hari Senin 14 Maret 2016," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (11/3).
Budi merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sedianya, Kamis (10/3) kemarin, anggota dewan dari daerah pemilihan Jawa Tengah X itu akan diperiksa sebagai saksi untuk rekannya sesama anggota dewan Damayanti Wisnu Putranti.
Hari itu merupakan pemeriksaan perdana setelah Budi ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun sebelum ditetapkan tersangka Budi juga pernah dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus yang menjerat koleganya tersebut. Alasan Budi yang sakit tidak langsung ditelan bulat-bulat oleh KPK. Setelah diteliti, terdapat ketidakjelasan dalam surat keterangan yang dikirimkan kepada penyidik.
Priharsa mengatakan, dalam surat tersebut tidak disebutkan diagnosis atas penyakit yang dialami oleh Budi. Penyidik kemudian menghubungi pihak rumah sakit, dan diketahui bahwa tidak ada analisis dokter soal sakit yang dialami Budi. Mengetahui hal ini, penyidik berencana mengonfirmasi langsung surat tersebut ke dokter yang memberikan rekomendasi.
KPK berharap Budi dapat memenuhi pemanggilan kedua yang telah dikirimkan. Jika kembali mangkir, ada kemungkinan penyidik akan dilakukan pemanggilan paksa.
"Jika tidak hadir pada kesempatan tersebut, penyidik dapat melakukan perintah membawa kepada yang bersangkutan," tegas Priharsa. (rmol)
Tag :
Hukum
