Kebijakan hari tanpa kendaraan setiap hari Jumat di Kantor Walikota Jakarta Timur menelantarkan pengunjung kantor pemerintah tersebut. Pasalnya, seluruh pegawai, termasuk tamu, dilarang menggunakan kendaraan masuk areal kantor.
“Kami tamu, bukan pegawai. Masa ikut tidak boleh pakai kendaraan,” kata Antonius, warga.
Warga ini bingung karena hendak mengurus di PTSP Kantor Walikota Jakarta Timur dan tidak bisa mendapatkan parkir di sekeliling kantor walikota. Pasalnya, kendaraan pegawai banyak yang sudah lebih dulu memenuhi area di sekeliling kantor.
Banyak pengunjung yang kecele dan harus memutar mencari lahan parkir di kantor yang terletak di Jalan Dr Sumarno itu. Sementara, deretan kendaraan sudah memenuhi di seluruh jalan di sekeliling kantor. Bahkan, pintu gerbang yang derantai pun mendadak dipenuhi parkir motor liar.
Kebijakan ini disebutkan mengacu pada Instruksi Gubernur No 150 Tahun 2013 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Pribadi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta. Sedangkan masyarakat umum atau pengunjung yang mendapat pelayanan tidak termasuk di dalamnya.
Menurut Anto, kebijakan yang dilaksakan secara tiba-tiba tidak dibarengi solusi bagi pengunjung yang menggunakan kendaraan pribadi. “Sekarang pengunjung parkir sembarangan. Jadi lahan juru parkir liar yang keamanannya tidak terjamin. Inikah menyusahkan,” ujarnya.
Warga lain, Azis, mengatakan kebijakan tersebut merupakan keputusasaan Pemkot Jakarta Timur dalam menindak PNS nakal yang dianggap bandel. Artinya tidak ‘gebyah uyah’ yang dampaknya mempengaruhi kenyamanan warga.
“Pasang spanduk dong di depan kantor, tiap Jumat pertama pengunjung kantor walikota dilarang bawa kendaraan,” katanya.
Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana mengatakan larangan juga diberlakukan bagi masyarakat umum. Langkah ini, kata Bambang sebagai upaya menjadikan lingkungan walikota ‘clean’.
Namun, Bambang tidak menyinggung dampak layanan di PTSP atau pun sanksi bagi pegawai yang nekad memarkir kendaraan di sekitar kantor. (poskota)
“Kami tamu, bukan pegawai. Masa ikut tidak boleh pakai kendaraan,” kata Antonius, warga.
Warga ini bingung karena hendak mengurus di PTSP Kantor Walikota Jakarta Timur dan tidak bisa mendapatkan parkir di sekeliling kantor walikota. Pasalnya, kendaraan pegawai banyak yang sudah lebih dulu memenuhi area di sekeliling kantor.
Banyak pengunjung yang kecele dan harus memutar mencari lahan parkir di kantor yang terletak di Jalan Dr Sumarno itu. Sementara, deretan kendaraan sudah memenuhi di seluruh jalan di sekeliling kantor. Bahkan, pintu gerbang yang derantai pun mendadak dipenuhi parkir motor liar.
Kebijakan ini disebutkan mengacu pada Instruksi Gubernur No 150 Tahun 2013 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Pribadi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta. Sedangkan masyarakat umum atau pengunjung yang mendapat pelayanan tidak termasuk di dalamnya.
Menurut Anto, kebijakan yang dilaksakan secara tiba-tiba tidak dibarengi solusi bagi pengunjung yang menggunakan kendaraan pribadi. “Sekarang pengunjung parkir sembarangan. Jadi lahan juru parkir liar yang keamanannya tidak terjamin. Inikah menyusahkan,” ujarnya.
Warga lain, Azis, mengatakan kebijakan tersebut merupakan keputusasaan Pemkot Jakarta Timur dalam menindak PNS nakal yang dianggap bandel. Artinya tidak ‘gebyah uyah’ yang dampaknya mempengaruhi kenyamanan warga.
“Pasang spanduk dong di depan kantor, tiap Jumat pertama pengunjung kantor walikota dilarang bawa kendaraan,” katanya.
Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana mengatakan larangan juga diberlakukan bagi masyarakat umum. Langkah ini, kata Bambang sebagai upaya menjadikan lingkungan walikota ‘clean’.
Namun, Bambang tidak menyinggung dampak layanan di PTSP atau pun sanksi bagi pegawai yang nekad memarkir kendaraan di sekitar kantor. (poskota)
Tag :
Warta Daerah