Dua Anggota Polisi yang Kawal Siyono Dicopot dari Densus 88

Dua anggota polisi yang mengawal terduga teroris asal Klaten, Siyono, dicopot dari jabatannya di Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, Rabu (11/5), mengatakan putusan ini diambil majelis kode etik dalam sidang yang digelar Selasa (10/5).

Kedua anggota polisi itu dinyatakan bersalah karena melanggar prosedur pengawalan yakni tidak memborgol Siyono sehingga terjadi perkelahian.


Ajun Komisaris Besar T dan Inspektur Dua H, dua anggota polisi tersebut, akan dipindahkan ke satuan kerja lain yang kelak diputuskan oleh Dewan Jabatan dan Kepangkatan.

"Yang bersangkutan (AKBP T) didemosi dari Densus 88 untuk ditugaskan di satker lain minimal selama empat tahun," kata Boy. Sementara Ipda H ditugaskan di satuan kerja lain minimal selama tiga tahun.

Setelah masa penugasan itu selesai, kata Boy, akan dilihat apakah kompetensi keduanya masih dibutuhkan di Densus 88. Jika sudah tidak dibutuhkan, maka mereka tidak akan dikembalikan ke satuan awalnya.

"Tidak direkomendasikan untuk bertugas di Densus 88. Akan dicarikan tempat yang layak," kata Boy.

Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk membuat permohonan maaf atas kejadian yang menimpa Siyono. Menurut Boy, permohonan maaf itu sudah dilakukan.

Walau demikian, kedua anggota polisi itu masih akan mengajukan banding karena keberatan atas putusan tersebut. "Bagaimana ke depannya tentu akan berproses," kata Boy.

Siyono tewas ketika dibawa oleh polisi untuk menunjukkan tempat persembunyian senjata kelompok teror Neo Jamaah Islamiyah. Dia disebut melakukan perlawanan setelah borgolnya dilepas dalam perjalanan menggunakan mobil ke tempat yang dimaksud.

Berkelahi dengan kedua polisi itu, Siyono mengalami luka-luka pada bagian dada dan kepalanya. Walau sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu tidak tertolong. (ccnin)
pageads
Tag : Peristiwa