Harta Milik Politisi PDIP di Sita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap harta milik Bupati Subang, Ojang Suhandi. Kali ini, giliran motor Harley Davidson milik politisi PDIP itu yang diamankan oleh petugas.

"Disita dari saksi OJS di Subang, pihak swasta, belum dapat inisialnya," kata pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andirati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/5).

Yuyuk menjelaskan, motor besar itu datang ke KPK sejak Selasa (17/5) kemarin. KPK menduga, motor Harley tersebut hasil gratifikasi.


"Mengenai OJS hari Selasa lalu penyidik KPK kembali sita motor Harley Davidson diduga hasil gratifikasi. Barangnya sudah dibawa ke disini (KPK)," tandasnya.

KPK telah menyita 5 unit mobil mewah milik Ojang, yakni Toyota Vellfire hitam berplat nomor T 1978, mobil Jeep Rubicon warna oranye dan merah dengan nopol D 50 KR dan B 1100 SJM, Mitsubhisi Pajero Sport bernopol T 1978 PN. Kemudian mobil Toyota Camry.

Tak hanya itu KPK juga menyita dua motor mewah milik Ojang. Yakni All Terrain Vehicle (ATV) Yamaha Grizzly 700 berwarna Biru dengan nomor polisi D 3 OZ dan motor trail KTM 500 EXC Six Days. Terakhir KPK menyita motor Harley Davidson Ojang dari pihak swasta. Koleksi kendaraan mewah Ojang kini berada di basement gedung KPK.

KPK menetapkan Ojang sebagai tersangka penerima gratifikasi. Hal ini menyusul ditemukannya uang sebesar Rp 385 juta di mobil Ojang saat ditangkap tim penyidik KPK di Subang pada Senin (11/4).

Atas dugaan penerimaan gratifikasi ini, Ojang dijerat melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(rmol0
pageads
Tag : Hukum