Inilah Sederet Partai Baru Yang Daftar Berbadan Hukum

Kementerian Hukum dan HAM secara resmi membuka pendaftaran partai politik baru menjadi badan hukum sekaligus memulai proses verifikasi parpol peserta Pemilu 2019. Pendaftaran parpol menjadi badan hukum dibuka mulai 24 Mei-29 Juli 2016.

Saat ini sudah ada enam parpol yang mengajukan permohonan. Enam partai baru tersebut antara lain Partai Rakyat, Partai Pribumi, Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Indonesia Kerja, dan Partai Beringin Karya.


"Juli harus sudah masuk semua syarat administrasi. Pengumuman lolos badan hukum Oktober," ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Tehna Bana Sitepu di Jakarta, Selasa (24/5).

Dokumen-dokumen yang wajib diserahkan oleh parpol baru yakni akta pembentukan parpol, kepengurusan parpol, surat keterangan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol), surat domisili kantor dan syarat minimal kepengurusan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, jika parpol lolos badan hukumnya, tidak serta merta langsung menjadi partai peserta pemilu. "Nanti syarat ikut pemilu ada di UU Pemilu," kata Yasonna.

Pembukaan pendaftaran partai politik baru menjadi badan hukum sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Pasal 51 ayat (1a). Verifikasi partai politik menjadi badan hukum paling lambat dilakukan 2,5 tahun sebelum hari pemungutan suara pada pemilihan umum.

Ada dua jenis verifikasi partai politik yakni verifikasi dokumen administrasi yang disampaikan partai politik dan verifikasi faktual dengan melakukan survei langsung ke kantor DPP, DPD tingkat I, DPD tingkat II, serta tingkat kecamatan. Ini untuk memastikan kebenaran antara data fisik dan data lapangan.(mdk)
pageads
Tag : politik