Perwira Amerika mengajukan dakwaan terhadap presiden Barack Obama kepada pengadilan tinggi militeras atas kebijakanya yang dinilai telah melampaui kewenanganya. Obama telah menggelar perang ilegal dengan ikut dalam perang rezim suatu negara di Suriah dan Irak.
Seorang perwira intelijen Amerika Kapten Nathan Michael Smith (28 tahun) mengajukan dakwaannya dari Kuwait, dengan status hukum ia masih di milter Arifjan. Tentu langkahnya ini mendapat sorotan dari dunia internasional.
Dalam dakwaanya Smith menganggap Obama membutuhkan persetujuaun dahulu sebelum melakukan agresi ke sebuah negara. Karena ia telah gagal mendapat persetujuan dari Kongres, sebagaimana diatur undang-undang otoritas perang terencana tahun 1973.
Dalam dakwanya yang dimuat koran New York Times, Obama menganggap “penyerahan terbatas yang diberikan kongres Amerika untuk perang melawan rezim dengan menggunakan pasukan militer sebagai “cek kosong” untuk menggelar perang terhadap musuh yang mereka inginkan, tanpa melihat batas geografis maupun timingnya.
Perwira ini mempertanyakan, bagaimana mungkin saya dapat menghormati smpah jabatanya, sementara aku tenggelam dalam suatu perang. Walaupun perang itu baik, bahkan maka tidak boleh secara hukum. Apalagi tidak ada persetujuan dari kongres.
Smith menguatkan pendapatnya denganberbagai undang-undang dan hukum yang berlaku di negaranya. Ia mengatakan, perstujuan Kongres Amerika pada Obama sangat terbatas . tidak bisa ia menggelar perang seenaknya misal menyerang ISIS yang tidak mungkin dianggap sebagai bagian dari AlQaidah, karena ada perbedan mencolok antara keduanya(ip)
Seorang perwira intelijen Amerika Kapten Nathan Michael Smith (28 tahun) mengajukan dakwaannya dari Kuwait, dengan status hukum ia masih di milter Arifjan. Tentu langkahnya ini mendapat sorotan dari dunia internasional.
Dalam dakwaanya Smith menganggap Obama membutuhkan persetujuaun dahulu sebelum melakukan agresi ke sebuah negara. Karena ia telah gagal mendapat persetujuan dari Kongres, sebagaimana diatur undang-undang otoritas perang terencana tahun 1973.
Dalam dakwanya yang dimuat koran New York Times, Obama menganggap “penyerahan terbatas yang diberikan kongres Amerika untuk perang melawan rezim dengan menggunakan pasukan militer sebagai “cek kosong” untuk menggelar perang terhadap musuh yang mereka inginkan, tanpa melihat batas geografis maupun timingnya.
Perwira ini mempertanyakan, bagaimana mungkin saya dapat menghormati smpah jabatanya, sementara aku tenggelam dalam suatu perang. Walaupun perang itu baik, bahkan maka tidak boleh secara hukum. Apalagi tidak ada persetujuan dari kongres.
Smith menguatkan pendapatnya denganberbagai undang-undang dan hukum yang berlaku di negaranya. Ia mengatakan, perstujuan Kongres Amerika pada Obama sangat terbatas . tidak bisa ia menggelar perang seenaknya misal menyerang ISIS yang tidak mungkin dianggap sebagai bagian dari AlQaidah, karena ada perbedan mencolok antara keduanya(ip)
Tag :
palestina
