Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya menyesalkan pernyataan anggota DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Siti Masrifah tentang rencana Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Mihol) yang lebih menyetujui pengendalian dari pada pelarangan mihol.
"Pernyataan seperti itu, cermin dari hilangnya sensitifitas wakil rakyat terhadap problem moral-sosial yang dirasakan rakyat akibat dampak mihol. Seperti pemerkosaan, perampokan, pembunuhan, serta berbagai kejahatan dan kecelakaan," kata Ketua Tanfidziyah NU Surabaya Achmad Muhibbin Zuhri di Surabaya, Senin (16/5/2016).
Menurut dia, pernyataan Siti Masrifah yang dimuat salah satu media pada Senin ini (16/5) melukai hati warga NU Surabaya. Hal ini dikarenakan NU Surabaya tengah memperjuangkan Peraturan Daerah (Perda) pelarangan mihol di Kota Pahlawan.
Ia mengatakan hal ini dinilai bertentangan dengan semangat para warga Nahdliyin dan terutama para ulama yang mengkampanyekannya gerakan nasional Indonesia bersih dari minuman keras dan narkoba.
Muhibbin Zuhri menilai pernyataan anggota dewan tersebut lebih berargumentasi membela golongan minoritas yang masih memerlukan mihol untuk keperluan agama tertentu.
Padahal pada saat pembahasannya di Surabaya, lanjut dia, hal ini sudah jelas tidak satu pun agama menghalalkan mihol. Bahkan perda pelarangan mihol juga didukung oleh para pendeta dan romo.
"Oleh karena itu, atas nama warga dan Ulama NU Surabaya saya berharap Siti Masrifah meninjau kembali pernyataanya, instropeksi sebagai wakil rakyat, dan menyadari kekhilafan ini," katanya.
Ia juga berharap pimpinan PKB menegur, mengevaluasi dan memberikan sanksi yang bersangkutan, karena telah nyata melakukan tindakan indisipliner terhadap sikap fraksi dan partai yang telah menegaskan dukungannya terhadap perda dan RUU pelarangan mihol.
Selanjutnya, kata dia, meminta PKB agar mengusut kemungkinam keterlibatan Musrifah dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan produksi dan peredaran minol.
"Supaya diperoleh kesimpulan yang jelas, apakah yang bersangkutan bertindak atas pesanan kelompok kepentingan tertentu, atau atas kekhilafan dan ketidakmengertiannya," katanya.(okz)
"Pernyataan seperti itu, cermin dari hilangnya sensitifitas wakil rakyat terhadap problem moral-sosial yang dirasakan rakyat akibat dampak mihol. Seperti pemerkosaan, perampokan, pembunuhan, serta berbagai kejahatan dan kecelakaan," kata Ketua Tanfidziyah NU Surabaya Achmad Muhibbin Zuhri di Surabaya, Senin (16/5/2016).
Menurut dia, pernyataan Siti Masrifah yang dimuat salah satu media pada Senin ini (16/5) melukai hati warga NU Surabaya. Hal ini dikarenakan NU Surabaya tengah memperjuangkan Peraturan Daerah (Perda) pelarangan mihol di Kota Pahlawan.
Ia mengatakan hal ini dinilai bertentangan dengan semangat para warga Nahdliyin dan terutama para ulama yang mengkampanyekannya gerakan nasional Indonesia bersih dari minuman keras dan narkoba.
Muhibbin Zuhri menilai pernyataan anggota dewan tersebut lebih berargumentasi membela golongan minoritas yang masih memerlukan mihol untuk keperluan agama tertentu.
Padahal pada saat pembahasannya di Surabaya, lanjut dia, hal ini sudah jelas tidak satu pun agama menghalalkan mihol. Bahkan perda pelarangan mihol juga didukung oleh para pendeta dan romo.
"Oleh karena itu, atas nama warga dan Ulama NU Surabaya saya berharap Siti Masrifah meninjau kembali pernyataanya, instropeksi sebagai wakil rakyat, dan menyadari kekhilafan ini," katanya.
Ia juga berharap pimpinan PKB menegur, mengevaluasi dan memberikan sanksi yang bersangkutan, karena telah nyata melakukan tindakan indisipliner terhadap sikap fraksi dan partai yang telah menegaskan dukungannya terhadap perda dan RUU pelarangan mihol.
Selanjutnya, kata dia, meminta PKB agar mengusut kemungkinam keterlibatan Musrifah dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan produksi dan peredaran minol.
"Supaya diperoleh kesimpulan yang jelas, apakah yang bersangkutan bertindak atas pesanan kelompok kepentingan tertentu, atau atas kekhilafan dan ketidakmengertiannya," katanya.(okz)
Tag :
nasional