Asyik..Pemkab Majalengka Keluarkan Surat Edaran THR Karyawan

Pemerintah Kabupaten Majalengka keluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Majalengka agar mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya paling lambat seminggu sebelum Lebaran.

Surat Edaran bernomor 568/831/Dinsosnakertrans dan ditandatangani Bupati Majalengk Sutrisno ini mengintruksikan agar seluruh perusahaan membayar THR sebesar satu kali gaji. Bila tidak membayarkan gaji maka perusahaan akan akan ditutup dan izin operasional perusahaannya akan dicabut.

Asyik..Pemkab Majalengka Keluarkan Surat Edaran THR Karyawan

Menurut keterangan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Majalengka Ahmad Suswanto disertai Kepala Bidang Ketenaga Kerjaan Dedi Sukmana dan Kasie Ketenagakerjaan Aang, Jumat (10/6/2016), dalam surat edaran juga disebutkan , bagi yang terlambat membayarkan THR, maka pihak perusahaan akan dikenai denda sebesar 5 persen per hari dari besarnya THR yang harus dibayarkan.

“Pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak membayar THR atau terlambat membayarkan THR tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Makanya kami akan bersikap tegas terhadap semua perusahaan yang dianggap menyalahi aturan atau mengabaikan pembayaran THR,” ungkap Ahmad Suswanto.

Dalam waktu dekat atau paling lambat dua minggu sebelum memasuki lebaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Majalengka juga akan membuka Posko pengaduan bagi karyawan perusahaan, menjaga kemungkinan adanya karyawan yang tidak mendapatkan THR dari pihak perusahaan tempatnya bekerja. Bagi karyawan seperti ini petugas Posko akan mempasilitasinya dengan perusahan.

“Kami sekarang sudah mengirimkan surat himbauan pembayaran THR ini ke 603 perusahaan swasta, BUMN dan BUMD yang ada di Kabupaten Majalengka, kami berharap semua perusahaan bisa membayarkan THR sesuai kewajibannya,” ungkap Ahmad.

Hanya kini yang jadi persoalan menurut Ahmad Suwanto adalah pekerja outsorching yang bekerja di sejumlah bank, karena mereka ini adalah orang yang dipekerjakan oleh yayasan, sehingga belum diketahui siapa yang berkewajiban untuk memberikan THR para karyawan ini, apakah pihak bank atau yayasan.

“Namun demikian kami tetap mengirimkan surat kepada pihak banknya karena kami tidak mengetahui alamat yayasan yang mempekerjakan karyawan outsorching tersebut,” ungkap Aang(PR)
pageads
Tag : Warta Daerah