Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengungkapkan salah satu isu krusial dalam Rancangan Revisi PP (RPP) 99 Tahun 2012 adalah pembentukan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang terdiri dari sejumlah unsur termasuk KPK.
"Keberadaan TPP justru menempatkan KPK yang seharusnya independen, sebagai anak buah atau bawahan Menteri Hukum dan HAM. TPP bertugas hanya memberikan pertimbangan, pelaksanaannya tergantung Dirjen Pemasyarakatan," ujar Emerson di Jakarta, Rabu (17/8).
Emerson menuturkan bunyi Pasal 107 RPP Revisi PP 99 Tahun 2012 sebagai berikut. Pertama, menteri membentuk Tim Pengamat Pemasyarakatan. Kedua, keanggotaan Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur pejabat LAPAS atau LPKA, Balai Pemasyarakatan, Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
a. memberikan pertimbangan mengenai hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
b. memberikan pertimbangan mengenai bentuk dan program pembinaan dan pembimbingan dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan;
c. membuat penilaian atas pelaksanaan program pembinaan dan pembimbingan; atau
d. menerima keluhan dan pengaduan dari Warga Binaan Pemasyarakatan.
(4) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta tata kerja Tim Pengamat Pemasyarakatan diatur dengan Peraturan Menteri.
"RPP juga, kata dia tidak mejelaskan kapan TPP harus segera dibentuk, dan bagaimana mekanisme pengambilan keputusan TPP ini, apakah mufakat atau suara terbanyak," terang Emerson.(brt1)
"Keberadaan TPP justru menempatkan KPK yang seharusnya independen, sebagai anak buah atau bawahan Menteri Hukum dan HAM. TPP bertugas hanya memberikan pertimbangan, pelaksanaannya tergantung Dirjen Pemasyarakatan," ujar Emerson di Jakarta, Rabu (17/8).
Emerson menuturkan bunyi Pasal 107 RPP Revisi PP 99 Tahun 2012 sebagai berikut. Pertama, menteri membentuk Tim Pengamat Pemasyarakatan. Kedua, keanggotaan Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur pejabat LAPAS atau LPKA, Balai Pemasyarakatan, Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
a. memberikan pertimbangan mengenai hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
b. memberikan pertimbangan mengenai bentuk dan program pembinaan dan pembimbingan dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan;
c. membuat penilaian atas pelaksanaan program pembinaan dan pembimbingan; atau
d. menerima keluhan dan pengaduan dari Warga Binaan Pemasyarakatan.
(4) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta tata kerja Tim Pengamat Pemasyarakatan diatur dengan Peraturan Menteri.
"RPP juga, kata dia tidak mejelaskan kapan TPP harus segera dibentuk, dan bagaimana mekanisme pengambilan keputusan TPP ini, apakah mufakat atau suara terbanyak," terang Emerson.(brt1)
Tag :
nasional