PKS Ajukan 101 Alat Bukti Hadapi Gugatan Fahri Hamzah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan yang dilayangkan Fahri Hamzah ke pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada hari ini. Sidang yang digelar pada Senin (8/8/2016), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna dengan agenda penyerahan alat bukti dari pihak tergugat yakni pimpinan PKS.


Sebanyak 101 bukti surat diserahkan oleh pihak pimpinan PKS yang diwakilkan oleh Kepala Biro Hukum PKS yakni Zainuddin Paru, untuk selanjutnya dipertimbangkan majelis hakim. "Hari ini kita serahkan 101 alat bukti‎ berupa surat dokumen," ujar Zainuddin Paru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (8/8/2016).

Namun, sidang tersebut terpaksa harus ditunda hingga pekan depan lantaran alat bukti dokumen yang diserahkan ke majelis hakim belum memenuhi persyaratan. ‎"Jadi ini harusnya dilegalisasi di kepaniteraan tapi karena belum sidang ditunda hingga Senin pekan depan," kata Hakim Ketua ‎Made Sutrisna di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(okzn)
pageads
Tag : PKS