RUU Israel yang melarang masjid menggunakan pengeras suara untuk azan menuai kecaman oleh tokoh agama terkemuka Turki dan menyebut tindakan itu sebagai “penolakan Islam”.
Mehmet Gormez, kepala Direktorat Urusan Agama Turki, mengatakan usulan untuk memberlakukan batas kebisingan di tempat-tempat ibadah berarti penolakan kehadiran Islam dan Muslim di Yerusalem.
Berbicara dalam kunjungan ke Qatar, dia mengatakan kepada wartawan Rabu kemarin (16/11/2016):
“Melarang Azan berarti menolak Muslim dan Islam di Yerusalem. Sepanjang sejarah hal ini tidak mungkin bisa diterima.”
RUU, yang saat ini sedang menunggu persetujuan sebelum disajikan kepada Knesset, atau parlemen Israel, mendapat dukungan dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
RUU berlaku untuk semua agama di Israel tapi banyak pihak khawatir RUU ditujukan untuk masjid yang menyiarkan azan, lima kali sehari.
RUU secara khusus menyebutkan warga Israel yang menderita secara teratur dan setiap hari akibat kebisingan yang disebabkan oleh panggilan muazin dari masjid.
Sebelum menjadi UU penuh, RUU itu harus melewati tiga putaran pemungutan suara oleh anggota parlemen, lapor Anadolu Agency.
Banyak warga Israel mengutuk RUU itu dengan menyebutnya sebagai serangan terhadap kebebasan beragama dan bagian dari pola penganiayaan terhadap umat Islam(islampos)
Mehmet Gormez, kepala Direktorat Urusan Agama Turki, mengatakan usulan untuk memberlakukan batas kebisingan di tempat-tempat ibadah berarti penolakan kehadiran Islam dan Muslim di Yerusalem.
Berbicara dalam kunjungan ke Qatar, dia mengatakan kepada wartawan Rabu kemarin (16/11/2016):
“Melarang Azan berarti menolak Muslim dan Islam di Yerusalem. Sepanjang sejarah hal ini tidak mungkin bisa diterima.”
RUU, yang saat ini sedang menunggu persetujuan sebelum disajikan kepada Knesset, atau parlemen Israel, mendapat dukungan dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
RUU berlaku untuk semua agama di Israel tapi banyak pihak khawatir RUU ditujukan untuk masjid yang menyiarkan azan, lima kali sehari.
RUU secara khusus menyebutkan warga Israel yang menderita secara teratur dan setiap hari akibat kebisingan yang disebabkan oleh panggilan muazin dari masjid.
Sebelum menjadi UU penuh, RUU itu harus melewati tiga putaran pemungutan suara oleh anggota parlemen, lapor Anadolu Agency.
Banyak warga Israel mengutuk RUU itu dengan menyebutnya sebagai serangan terhadap kebebasan beragama dan bagian dari pola penganiayaan terhadap umat Islam(islampos)
Tag :
internasional