DPRa PKS Abadijaya : Dewan Menteri Arab Saudi mendesak Otorita Umum Penerbangan Sipil kerajaan untuk memberlakukan larangan merokok di seluruh bandara udara dan fasilitas-fasilitas milik mereka, Senin (21/6). Dewan juga menyarankan agar denda sebesar 200 riyal dikenakan bagi orang yang melanggar peraturan baru itu.
Dalam pertemuan yang dipimpin Pangeran Mahkota Sultan, Deputi Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dan Penerbangan, menyetujui rekomendasi dari 150 anggota Dewan Syuro tersebut.
Sebenarnya Arab Saudi telah memberlakukan Undang-Undang Antirokok pada tahun 2003, namun kebiasaan buruk itu terus berkembang dalam masyarakat. Ada 6 juta perokok yang membuang uangnya sebanyak 8 milyar riyal setahun.
Menurut sebuah laporan, penyakit yang berhubungan dengan rokok, membunuh sedikitnya 33 orang Saudi setiap bulannya.
Arab Saudi menduduki peringkat ke-4 negara tertinggi tingkat konsumsi rokoknya dan berada di urutan ke-41 dalam hal jumlah populasinya. Setiap tahun, Saudi mengimpor 13 milyar batang rokok.
Sepuluh persen dari total perokok Saudi adalah wanita dan remaja 19,3%. Studi menunjukkan 13 hingga 15 persen pemuda dan wanita hidup bersama perokok dan menjadi perokok pasif.
[di/an/www.hidayatullah.com]
Tag :
Info